Kinerja Polisi Tahun 2008 1.252 Polisi Terkena Sanksi
Jakarta, 31 Desember 2008 01:04
Sepanjang tahun 2008, sebanyak 1252 polisi yang bertugas di wilayah Polda Metro Jaya terdiri dari 29 perwira menengah 73 perwira pertama dan 1150 polisi berpangkat Bintara dan Tamtama, mendapat sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Wahyono, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/12), mengatakan bahwa sanksi tegas yang diberikan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terhadap setiap penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota.
Jenis pelanggaran dibagi menjadi beberapa jenis yaitu pelanggaran disiplin karena menyalahgunakan wewenang, meninggalkan tugas tanpa ijin (desersi), menghindar dari tanggungjawab, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.
Dari ribuan polisi yang melakukan pelanggaran tersebut, 40 orang terdiri atas tujuh Pama dan 33 Bintara menjalani sidang umum dan dipidana, 28 orang yaitu tiga Pama, 24 Bintara dan seorang Tamtama diberhentikan tidak dengan hormat, empat orang bintara diberhentikan dengan hormat, empat Pamen, satu Pama, dan tiga Bintara, menjalani pembinaan ulang, dua orang terkena hukuman tour of duty. Sisanya, terkena sanksi hukuman dan tindakan disiplin.
"Ini merupakan bagian dari penegakkan peraturan baik dilihat dari sisi Undang-Undang maupun etika anggota kepolisian Republik Indonesia. Tidak ada dibedakan satu sama lain, semuanya sama di mata hukum. Sanksi tegas diberikan untuk memperbaiki citra kepolisian," jelas Wahyono.
Wahyono juga menjelaskan, selain pemberian hukuman, pihaknya juga memberikan reward bagi anggota yang dinilai berprestasi.
Tahun ini, jumlah personel yang mendapat penghargaan karena keberhasilan dan dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas mencapai 115 orang,
Sedangkan 1617 personel mendapat tanda jasa Satya Lencana kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Nararya. [EL, Ant] sumber www.gatra.com