Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

24 April, 2010

Dugaan "Mark-up" Tanah Polisi Periksa Sekda KBB 6 Jam

Sabtu, 24 April 2010 CIMAHI,(GM)-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Bandung Barat (KBB), Mas Abdul Kohar, diperiksa Reskrim Polresta Cimahi dalam kasus dugaan mark-up pembebasan lahan perkantoran Pemkab Bandung Barat senilai Rp 25 miliar. Pemeriksaan itu terkait dengan kapasitasnya sebagai ketua panitia pembebasan tanah untuk perkantoran KBB.

Kapolresta Cimahi, AKBP Rusdi Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Zubair, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda KBB. "Kami telah memeriksanya dalam tindak lanjut penyidikan kasus pembebasan lahan dengan status saksi," kata Rusdi kepada "GM", Jumat (23/4).

Menurut Kapolres, surat yang ditujukan kepada Sekda untuk datang memenuhi panggilan penyidik, dijadwalkan Kamis (22/4) pukul 09.00 WIB. Namun Mas Abdul Kohar baru memenuhi panggilan sekitar pukul 19.00 WIB.

"Akhirnya pemeriksaan pun dilakukan pada malam hari. Sebanyak 19 pertanyaan menyangkut struktur kepanitiaan, kewenangan, perencanaan, dan penggunaan anggaran, dilontarkan penyidik kepada yang bersangkutan," katanya.

Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam. Sekitar pukul 24.00 WIB, melihat kondisi yang bersangkutan tampak lelah, pemeriksaan akhirnya ditunda. Proses pemeriksaan terhadap Sekda KBB, kembali dilanjutkan Kamis (29/4). "Pemeriksaan akan kita lanjutkan. Ini baru tahap penyelidikan," tambah Kasat Serse.

Terkait penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Bahkan masih banyak lagi saksi lainnya yang perlu dihadirkan. Saksi-saksi yang telah dipanggil untuk kepentingan penyelidikan, di antaranya warga pemilik lahan, Camat Ngamprah Ransyah Moch. Ilyas, Kabag Umum Endang Rahmat, dan staf Bagian Umum, Eko Purwanto sebagai PPTK.

Substansi penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian adalah ditentukannya nilai jual Rp 70.000/meter2. Sebab berdasarkan hasil yang ditentukan pihak independen Rp 45.000 - Rp 50.000/m2. Karenanya pihak kepolisian mensinyalir adanya dugaan mark-up sampai Rp 20.000/m2.

Sementara itu, nilai jual objek pajak (NJOP) untuk lahan di lokasi yang masuk zona V sebesar Rp 36.000. Proyek perkantoran Pemkab KBB itu sendiri, direncanakan akan membebaskan lahan seluas 50 ha, yang dilakukan secara bertahap. (B.68)**
sumber www.klik-galamedia.com

Selanjutnya..... Selanjutnya...

Seluruh Penyidik Wajib Tanda Tangani Kesepakatan Moral Masih Ada Penyidik Diskriminatif

Sabtu, 24 April 2010 JLN. JAWA,(GM)-
Kapolwiltabes Bandung, Kombes Pol. Imam Budi Supeno, mengakui masih ada anggotanya yang bertindak diskriminatif dalam melakukan penyidikan. Demikian diungkapkan Kapolwiltabes dalam penandatanganan MoU kesepakatan moral untuk seluruh penyidik di jajaran reserse Polwiltabes Bandung, yang bertempat di Aula Mapolwiltabes, Jumat (22/4) pagi.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada tindakan diskriminatif yang dilakukan anggota saya. Dan saya juga tidak menutup mata, memang masih ada yang seperti itu di jajaran polwiltabes, termasuk di Polwiltabes Bandung sendiri," ujarnya.

Dikatakan Imam, bentuk diskriminasi yang dimaksud misalnya saat ada masyarakat yang melaporkan suatu kasus atau kejadian, penyidik terkesan cuek. Hal seperti itu yang kemudian dianggap sebagai perlakuan diskriminatif oleh penyidik.

"Jika saya mengetahui atau mendapatkan laporan dari warga tentang hal tersebut, saya akan memberikan teguran tertulis kepada penyidik. Dan apabila hingga teguran ketiga penyidik masih seperti itu, maka akan ada sanksi yang lebih berat," tegasnya.

Imam mengungkapkan, pihaknya akan bersikap transparan dalam hal penyidikan. Namun ada hal tertentu dalam proses penyidikan yang tidak boleh dibuka ke masyarakat umum, karena jika dibuka akan membongkar "dapur" kepolisian.
Apabila masyarakat merasa tidak mendapat pelayanan yang baik, lanjutnya, bisa mengadukannya melalui layanan Lodaya Traffic Care. Layanan ini tidak hanya menerima pengaduan layanan lalu lintas, masyarakat bisa juga memanfaatkannya untuk mengadukan berbagai hal yang berkaitan dengan hukum.

Sembilan poin

Sementara itu, kesepakatan moral yang ditandatangani seluruh penyidik di jajaran reserse Polwiltabes memuat sembilan poin kesepakatan. Pertama, melaksanakan tugas pokok fungsi dan peranan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan negara. Kedua, empati dalam menangani perkara. Keempat, responsif dan tidak berbelit- belit dalam menangani perkara. Kelima, mengutamakan kepastian hukum dalam penyelidikan.

Keenam, mengupayakan tepat waktu tepat waktu dalam penyelidikan. Ketujuh, bersikap netral dan mengutamakan keadilan. Kedelapan, menjunjung tinggi asas praduka tak bersalah dan bersikap melayani bila berhadapan dengan pelanggan. Kesembilan, memegang teguh etika kepolisian dengan menampilkan diri sebagai insan Bhayangkara yang santun, ramah, berprikemanusiaan, adil, terbuka, ikhlas, jujur, loyal, setia, komunikatif, dan mengemutamakan kepentingan masyarakat. Terakhir, menjaga kehormatan dan harga diri dengan tidak melakukan kolusi, korupsi, nepotisme serta berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.

Terkait MoU kesepakatan moral di jajaran reserse Polwiltabes Bandung, Imam mengatakan, hal itu merupakan upaya perbaikan di lingkungan kepolisian. Sembilan poin kesepakatan yang harus ditandatangani penyidik, menjadi menjadi komitmen yang harus dilakukan dalam melakukan penyidikan dan pelayanan kepada publik.

"Ini untuk mengingatkan kembali bahwa jajaran reserse masih bermoral. Kesepakatan ini juga harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran reserse yang ada," tegasnya. (B.115)** sumber www.klik-galamedia.com

Selanjutnya..... Selanjutnya...

15 September, 2009

UU Rahasia Negara

Hari-hari ini komunitas blogger diresahkan oleh Rancangan UU rahasia Negara, sebenarnya apakah tujuan dari di sahkan UU rahasia Negara ini ? Berikut isi dari rancangan UU Rahasia Negara :BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Rahasia Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rahasia Negara adalah bahan keterangan dan benda-benda yang berkaitan dengan keselamatan negara yang tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. b. Keselamatan Negara adalah tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesinambungan nasional serta keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia. c. Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh seseorang yang berupa barang yang dapat berpindah atau dipindahkan yang disebut kebendaan bergerak dan berupa barang yang tidak dapat berpindah atau dipindahkan yaitu disebut kebendaan tak bergerak. d. Telekomunikasi adalah alat yang digunakan untuk berkomunikasi, baik penerimaan maupun pengiriman pesan atau berita antara dua pihak atau lebih dengan cara yang tepat sehingga pesan ata berita dapat dipahami sebagai hubungan atau kontak;
e. Mesin sandi adalah mesin yang dibuat sebagai sarana pengaman komunikasi Rahasia dengan perhitungan secara matematis dengan mempergunakan alogaritma.
Bagian Kedua Fungsi dan Tujuan
Pasal 2
Rahasia Negara berfungsi melancarkan pelaksanaan tugas bagi setiap instansi dalam rangka keselamatan negara.
Pasal 3
Penetapan Rahasia Negara bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap kebocoran Rahasia Negara dalam rangka menjamin keselamatan negara.

Kalangan Pers ramai-ramai menyoroti rancangan UU Rahasia Negara ini, mereka mengkhawatirkan kebebasan pers yang selama ini terjadi akan terbelenggu kembali seperti zaman orde baru. Namun, alangkah lebih baiknya kita menunggu saja penjelasan dari DPR dan Pemerintah secara resmi agar para Blogger dan kalangan Pers tidak menaruh syak wasangka yang berlebihan (BB Online)



Selanjutnya..... Selanjutnya...

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP