Rahman Disarankan Gugat KPUD Bogor
Rabu, 3 September 2008 05:52 WIB
CIBINONG, WARTA KOTA - Tim advokasi pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Fathurrachman (Rahman) membuat rekomendasi untuk menggugat KPUD Kabupaten Bogor terkait perolehan suara yang menyebabkan pasangan ini harus memasuki dua putaran.
Alasannya, berdasarkan sejumlah bukti yang mereka kumpulkan seharusnya pasangan Rahman menjadi pemenang Pemilihan Bupati Bogor. Perolehan 30,03 persen suara yang mereka capai cukup memenuhi syarat pasangan ini menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2008-2013.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Advokasi pasangan Rahman Rachmanto Srie Basuki didampingi Ketua Tim Media David Rizar Nugraha di Kantor DPC PPP Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (2/9). Mereka memprotes hasil penghitungan KPUD Kabupaten Bogor yang menyebut perolehan pasangan Rahman hanya 498.173 suara atau 29,94 persen.
Hasil itu membuat pasangan Rahman harus bertarung di putaran kedua menghadapi peringkat kedua yakni pasangan Fitri Putra Nugraha alias Nungki-Endang Kosasih (Nusae) dengan perolehan 427.094 suara (25,67 persen).
"Kami sudah minta rekapitulasi kepada KPUD Kabupaten Bogor. Dan kami juga sudah mengumpulkan seluruh bukti tertulis yang akan dijadikan bukti materil dalam gugatan nanti. Kami merekomendasikan kepada pasangan Rahman agar mengajukan gugatan terhadap KPUD Kabupaten Bogor," kata Rachmanto.
Menurut Rachmanto, dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, sembilan kecamatan cukup signifikan dalam perolehan suara bagi pasangan Rahman.
"Di Kecamatan Cibungbulang, para saksi kami terkena bujuk dari PPK untuk menandatangani blangko perolehan suara yang masih kosong. Memang ini kesalahan kami, tapi jelas ini sangat berdampak terhadap perolehan suara pasangan Rahman," kata Rachmanto.
Rachmat Yasin mengaku pihaknya menghormati rekomendasi tim advokasi. "Tetapi kami juga siap bertarung di putaran kedua nanti. Yang penting masyarakat tidak menjadi korban dari peristiwa ini, termasuk nanti terjadi putaran kedua," kata Yasin. (akn) sumber : www.kompas.com
CIBINONG, WARTA KOTA - Tim advokasi pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Fathurrachman (Rahman) membuat rekomendasi untuk menggugat KPUD Kabupaten Bogor terkait perolehan suara yang menyebabkan pasangan ini harus memasuki dua putaran.
Alasannya, berdasarkan sejumlah bukti yang mereka kumpulkan seharusnya pasangan Rahman menjadi pemenang Pemilihan Bupati Bogor. Perolehan 30,03 persen suara yang mereka capai cukup memenuhi syarat pasangan ini menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode 2008-2013.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Advokasi pasangan Rahman Rachmanto Srie Basuki didampingi Ketua Tim Media David Rizar Nugraha di Kantor DPC PPP Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (2/9). Mereka memprotes hasil penghitungan KPUD Kabupaten Bogor yang menyebut perolehan pasangan Rahman hanya 498.173 suara atau 29,94 persen.
Hasil itu membuat pasangan Rahman harus bertarung di putaran kedua menghadapi peringkat kedua yakni pasangan Fitri Putra Nugraha alias Nungki-Endang Kosasih (Nusae) dengan perolehan 427.094 suara (25,67 persen).
"Kami sudah minta rekapitulasi kepada KPUD Kabupaten Bogor. Dan kami juga sudah mengumpulkan seluruh bukti tertulis yang akan dijadikan bukti materil dalam gugatan nanti. Kami merekomendasikan kepada pasangan Rahman agar mengajukan gugatan terhadap KPUD Kabupaten Bogor," kata Rachmanto.
Menurut Rachmanto, dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, sembilan kecamatan cukup signifikan dalam perolehan suara bagi pasangan Rahman.
"Di Kecamatan Cibungbulang, para saksi kami terkena bujuk dari PPK untuk menandatangani blangko perolehan suara yang masih kosong. Memang ini kesalahan kami, tapi jelas ini sangat berdampak terhadap perolehan suara pasangan Rahman," kata Rachmanto.
Rachmat Yasin mengaku pihaknya menghormati rekomendasi tim advokasi. "Tetapi kami juga siap bertarung di putaran kedua nanti. Yang penting masyarakat tidak menjadi korban dari peristiwa ini, termasuk nanti terjadi putaran kedua," kata Yasin. (akn) sumber : www.kompas.com

0 comments:
Post a Comment