Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

20 October, 2008

Burhanuddin Abdullah Dituntut 8 Tahun

Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Margono, saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Jaksa menilai, Abdullah bersama para anggota Dewan Gubernur BI telah terbukti menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar. Perbuatan terdakwa itu, menurut jaksa, dilakukan secara bersama-sama dengan para Deputi Gubernur Bank Indonesia, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. "Meskipun perannya berbeda-beda," ujar Rudi.sumber klik www.kpk.go.id

0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP