Burhanuddin Abdullah Dituntut 8 Tahun
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Margono, saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Jaksa menilai, Abdullah bersama para anggota Dewan Gubernur BI telah terbukti menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar. Perbuatan terdakwa itu, menurut jaksa, dilakukan secara bersama-sama dengan para Deputi Gubernur Bank Indonesia, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. "Meskipun perannya berbeda-beda," ujar Rudi.sumber klik www.kpk.go.id

0 comments:
Post a Comment