Tajuk Rencana : Calon Ibu Kota Kabupaten Bandung Barat tidak perlu diperdebatkan
Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Bandung Barat lahir dan terbentuk melalui proses dan mekanisme yang sangat panjang, memakan kurun waktu kurang lebih 8 tahun sejak di gelindingkannya berbagai aspirasi masyarakat kepada pemerintah, baik kepada lembaga-lembaga legislatif tingkat daerah dan Pusat, maupun disampaikan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Hal tersebut sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk menyampaikan kehedak membentuk daerah otonom baru karena dijamin dengan lahirnya Undang-undang No.22 Tahun l999. Proses dan mekanisme Pembentukan Kabupaten Bandung Barat menjadi daerah otonom di Provinsi Jawa Barat yang dilakukan Pemerintah telah memenhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang dilakukan oleh lembaga legislatif yang ada di daerah seperti DPRD Kabupaten Bandung, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPR RI. Maupun proses dan mekanisme yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Bandung, Gubernur Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Seluruh proses tahapan pemekaran akhirnya bermuara pada lahirnya Undang-undang No.12 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat menjadi daerah otonom di Provinsi Jawa Barat dimana Undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang No.12 Tahun 2007 merupakan landasan dan payung hukum berdiri dan berjalannya roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dipimpin Kepala Daerah yang produk payung hukumnya harus selalu dihormati, dilaksanakan serta ditaati oleh seluruh warga dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Menyangkut Ibukota Kabupaten Bandung Barat sudah jelas tercantum dalam pasal 7 Undang-undang No.12 tahun 2007 yang berbunyi: ibu kota Kabupaten Bandung Barat berkedudukan di Kecamatan Ngamprah. Dengan demikian mengenai calon ibu kota Kabupaten Bandung Barat tidak perlu diperdebatkan.(BBOnline, Ade Ratmadja).

0 comments:
Post a Comment