Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

26 October, 2008

Kondisi Situs Web Pemerintah Daerah

Kementerian Komunikasi dan Informasi cq. Asisten Deputi Media Baru hampir sekitar tiga tahun menangani situs web pemerintah (pusat dan daerah), sedang keberadaan situs web pemerintah mungkin sudah sekitar 4-5 tahun yang lalu. Kem. Komunikasi dan Informasi telah menerbitkan Buku Panduan Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah versi 1.0 pada bulan Agustus 2003. Pada tahun 2004 ini dilaksanakan penilaian terhadap seluruh situs web pemerintah yang ada untuk menentukan rating situs web pemerintah.

Pada saat ini jumlah situs web pemerintah (pusat dan daerah) yang tercatat pada Aisten deputi Urusan Media Baru dan situs web kominfo.go.id Kementerian Komunikasi dan Informasi adalah:

Diluar data tersebut diatas, masih terdapat situs web pemerintah dengan domain go.id, tetapi tidak dimasukkan sebagai situs resmi pemerintah karena kepemilikannya adalah intern departemen (sejumlah Direktorat Jenderal pada beberapa departemen) dan pemda (sejumlah Dinas atau Badan pada suatu pemerintah daerah). Pada peraturan pendaftaran domain go.id yang dikeluarkan oleh IDNIC telah disebutkan bahwa segala kegiatan yang berkaitan dengan sebuah kantor pemerintah atau kegiatan yang berkaitan dengan beberapa kantor pemerintah harus berada dibawah sebuah domain dari kantor pemerintah, mengingat tanggung jawab dari kelompok kerja tersebut harus jelas penanggung jawabnya.

1. Nama Domain dan Alamat Situs Web Pemda

Sesuai dengan aturan yang berlaku (IDNIC dan Panduan Penyelenggaraan Situs Web pemerintah Daerah), nama domain untuk situs web pemerintah adalah .go.id Pada sejumlah kecil pemerintah daerah, nama domain situs webnya ada yang menggunakan nama domain .com (sekitar 6 situs web), untuk hal ini situs web pemerintah daerah bersangkutan tidak dimasukkan pada kategori situs web resmi pemerintah daerah.

Permasalahan yang cukup banyak ditemukan pada situs web pemerintah adalah nama alamat atau URL situs web pemerintah daerah, dalam hal ini memang belum ada suatu aturan baku yang dikeluarkan oleh Kem. Komunikasi dan Informasi (sebagai tindak lanjut INPRES No. 3 Tahun 2003).

Nama alamat situs web pemerintah daerah sangat bervariasi, mulai yang mudah diingat sampai yang sulit diketahui asal/lokasi situs web pemerintah daerah bersangkutan. Penamaan alamat situs web pemerintah daerah cukup beragam, ada yang menggunakan:

nama yang sesuai dengan nama pemerintah daerah bersangkutan;
ada yang menggunakan singkatan (yang umum dan yang tidak umum) dari nama pemerintah daerah bersangkutan.

Selain itu, cara peletakan atau singkatan dari jenis pemerintahan daerah (provinsi, kabupaten,kota) juga cukup beragam. Pada daftar di bawah ini dapat dilihat beragamnya nama alamat situs web pemerintah daerah.

Provinsi Sumatera Utara
Riau
Sumatera Selatan
Jawa Tengah
Jawa Timur
Maluku
DI Yogyakarta
pempropsu.go.id
riau.go.id
pempropsumsel.go.id
jawatengah.go.id
jatim.go.id
malukuprov.go.id
pemda-diy.go.id
Kabupaten Tapanuli Utara
Toba Samosir
Mandailing Natal
Agam
Bandung
Mojokerto
Probolinggo
Gorontalo
Timor Tengah Utara
pemdataput.go.id
tobasamosir.go.id
madina.go.id
kabupaten-agam.go.id
kabbandung.go.id
pemkab-mojekerto.go.id
kabupatenprobolinggo.go.id
kabgtlo.go.id
pemkab-ttu.go.id
Kota Tangerang
Bandung
Malang
Yogyakarta
kotatangerang.go.id
bandung.go.id
pemkot-malang.go.id
jogja.go.id

Beragamnya cara penulisan alamat situs web pemerintah daerah dapat mengakibatkan kesulitan bagi para pengguna internet untuk menemukan suatu situs web pemerintah daerah.

2. Penilaian dan Rating

Untuk dapat mengetahui sampai sejauh mana keberadaan situs web pemerintah daerah, Asisten Deputi Urusan Media Baru mulai tahun 2004 ini melakukan penilaian terhadap seluruh situs web pemerintah daerah (224 situs web pemda). Kegiatan penilaian situs web pemerintah daerah dilakukan dalam kaitan dengan:

mengetahui tingkat kemampuan, kehandalan, dan mutu suatu situs web pemerintah daerah (dalam bentuk pemberian rating/kategori);
memberikan masukan mengenai kondisi situs web pemda kepada pengelola dan lembaga pemerintah daerahnya;
menumbuhkan inovasi bagi pengelola situs web pemerintah daerah;
melakukan evaluasi penggunaan standarisasi situs web pemerintah daerah (berdasarkan Panduan Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah) sebagai masukan untuk perbaikan Versi 1.0;
mengetahui jumlah situs web pemerintah daerah yang ada di internet.
Parameter Penilaian

Didalam pembuatan rating situs web pemerintah daerah, digunakan sejumlah parameter penilaian yang meliputi:


Kecepatan (Speed)
Faktor kecepatan untuk tampilan sebuah situs web pemerintah daerah sangat berpengaruh terhadap pengunjung.
Homepage
Homepage pada suatu situs web pemerintah daerah adalah halaman pertama yang akan dibuka oleh pengunjung. Suatu bentuk homepage yang menarik akan memberi kesan tersendiri bagi pengunjung untuk mengetahui lebih jauh tentang isi dari situs web pemerintah daerah.
Isi (Content)
Isi (content) situs web pemerintah daerah merupakan sejumlah informasi yang disampaikan oleh suatu lembaga pemerintah daerah kepada masyarakat. Isi minimal situs web pemerintah provinsi akan berbeda dengan situs web pemkab/pemkot.
Konteks
Konteks suatu situs web pemerintah daerah harus mencerminkan dan sejalan dengan visi dan misi, serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari lembaga pemerintah daerah bersangkutan. Pembuatan situs web pemerintah daerah mempunyai sasaran agar masyarakat Indonesia dapat dengan mudah memperoleh akses kepada informasi dan layanan lembaga pemerintah daerah.
Kemudahan Dibaca (Readibility)
Suatu situs web pemerintah daerah harus mudah dibaca, dimengerti, dan difahami oleh pengunjung. Situs web pemerintah daerah harus memperhatikan faktor kenyamanan, dan memberikan kemudahan bagi pengunjung.
Mobilitas Data
Data pada suatu isi (content) sebuah situs web pemerintah daerah harus selalu di mutakhirkan. Ditinjau dari sisi mobilitasnya, suatu data dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu data statis dan data dinamis.
Ketepatan (Accuracy)
Salah satu parameter keberhasilan suatu situs web pemerintah daerah adalah ketepatan (accuracy). Pengertian ketepatan disini adalah mengenai kemampuan dan ketepatan situs web pemerintah daerah dalam menyajikan informasi.
Layanan Publik
Salah satu tujuan dari e-government adalah memberikan layanan publik secara elektronik melalui media situs web pemerintah daerah. Situs web pemerintah daerah harus memberikan informasi tentang layanan publik yang diberikan oleh lembaga pemerintah daerah bersangkutan atau lembaga pemerintah lainnya kepada masyarakat.
Ukuran Kualitas Interaksi (Usability)
Ukuran kualitas interaksi pada situs web pemerintah daerah adalah pengalaman pengunjung ketika melakukan interaksi pada situs web pemerintah. Ukuran kualitas interaksi (usability) lebih cenderung mengacu pada desain dari User Interface (UI).
Penggunaan Platform
Penggunaan suatu platform mempunyai korelasi dengan penggunaan dan pengembangan aplikasi pada suatu situs web pemerintah.
Berdasarkan 10 parameter yang telah ditentukan diatas, penilaian suatu situs web pemerintah daerah di kelompokkan dalam 4 kriteria untuk dapat melakukan penentuan rating situs web pemerintah daerah. Adapun 4 kriteria penilaian situs web pemerintah daerah adalah:
Fungsi situs web
Kualitas situs web
Tampilan situs web
Inovasi

Butir-butir yang terdapat pada 10 parameter penilaian situs web pemerintah daerah dimasukan pada 4 kriteria dalam bentuk 23 pertanyaan yang akan digunakan untuk melakukan penilaian. Setiap kriteria mempunyai nilai atau bobot yang berbeda, Fungsi mempunyai nilai 100 untuk 3 penilaian, Kualitas mempunyai nilai 195 untuk 9 penilaian, Tampilan mempunyai nilai 165 untuk 7 penilaian, Inovasi mempunyai nilai 40 untuk 4 penilaian; jumlah nilai keseluruhan 500.
Katagori Rating

Jumlah nilai yang dihasilkan pada Lembar Penilaian Situs Web Pemerintah akan menentukan katagori rating dari situs web bersangkutan. Adapun katagori rating situs web pemerintah dibedakan atas: KATAGORI : JUML. NILAI
Baik sekali
: 400 – 500
Baik
: 300 – 399
Cukup
: 200 – 299
Kurang : 100 - 199

Hasil penilaian situs web pemerintah daerah dapat dilihat pada situs web Kem. Komunikasi dan Informasi.

3. Pengelolaan Situs Web

Pengelolaan situs web merupakan salah satu masalah di dalam pengembangan situs web pemerintah daerah. Pada tahun 2003 dan bulan Maret-April 2004, Asisten Deputi Media Baru beserta 4 Kasub Bid dan sejumlah staf telah melakukan kunjungan kerja pada sejumlah daerah (pelaksanaan anggaran DIP tahun 2003 dan 2004). Berdasarkan peninjauan yang telah dilakukan tersebut, permasalahan utama di dalam pengelolaan situs web pemerintah daerah antara lain:

tidak tersedianya anggaran operasional yang memadai;
kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia yang sangat terbatas;
belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang memadai;
kurang adanya kepedulian pejabat daerah di dalam pengembangan situs web pemda;
struktur organisasi pengelolaan yang tidak memadai.
Beberapa contoh permasalahan di dalam penanganan pengelolaan situs web pemerintah daerah (hasil survey lapangan), dapat kami sebutkan dibawah ini.

Pembangunan dan Pengelolaan Situs Web Pemerintah Daerah.
terdapat Pemda yang belum mempunyai situs web disebabkan belum tersedianya sarana dan prasarana jaringan internet (Pemprov. Bangka Belitung);
terdapat Pemda yang belum mempunyai situs web tetapi sudah tersedia jaringan komunikasi data (Pemkab. Pulang Pisau – Kalimantan Tengah), dalam hal ini pembuatan situs webnya akan dilaksanakan oleh Asisten Deputi Urusan Media Baru (anggaran DIP tahun 2004);
terdapat Pemda yang sudah memiliki situs web tetapi tidak bisa dioperasikan karena ketidak jelasan siapa pengelola situs web, dan terputusnya hubungan jaringan dengan tempat hosting/collocation situs web karena tidak membayar sewa tahunan (Pemprov. Maluku Utara, Pemkab. Barito Utara, Pemkab. Magelang, Pemkab Sorong);
terdapat Pemda yang sudah memiliki situs web tetapi menggunakan nama domain .com (Pemkot. Magelang);
terdapat Pemda yang sudah memiliki situs web tetapi tidak lancar di dalam pengoperasiannya disebabkan tidak tersedianya dana operasional (Pemkab. Demak, Pemkab. Boyolali, Pemkab. Salatiga);
terdapat Pemda yang sudah memiliki situs web disertai dengan sejumlah aplikasi layanan publik, dan tidak mendapatkan hambatan di dalam pengoperasiannya (Pemkot. Yogyakarta, Pemkab. Sidoarjo, Pemkab. Mojokerto, Pemkot. Semarang).


Nama alamat situs web Pemda.
perlu diterbitkan surat keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi (tindak lanjut dari Inpres No. 3 Tahun 2003) tentang nama atau alamat URL situs web pemda. Permasalahan ini sudah sering terjadi khususnya yang berkaitan dengan nama URL Pemkab./Pemkot. yang sama namanya (Pemkab. Mojokerto: pemkab-mojokerto.go.id dan Pemkot. Mojokerto: mojokerto.go.id), dan juga nama URL Pemprov/Pemkot/Pemkab yang sama (Gorontalo).


Pengelolaan situs web pemda
pada semua lokasi yang dikunjungi, permasalahan utama di dalam pengelolaan situs web pemda adalah kurang tersedianya sumberdaya manusia untuk pengelolaan situs web pemda (hanya tersedia 1-2 orang);
pada semua lokasi yang dikunjungi, pembiayaan atau anggaran yang tersedia untuk pemeliharaan situs web pemda relatif sangat kecil, sehingga cukup sulit di dalam pengembangannya;
semua pengelola situs web pemerintah daerah yang dikunjungi mengharapkan adanya pelatihan untuk peningkatan kinerja situs web pemdanya;
pada sejumlah pemda, terjadi kerancuan tentang organisasi pemerintahan daerah yang menangani pengelolaan situs web pemda (Dinas Infokom atau KPDE).
Pada tahun 2003 (anggaran DIP dan Rutin) Asisten Deputi Urusan Media Baru telah memberikan bantuan pembuatan situs web Pemkab. Kediri dan Pemprov. Maluku, sedang untuk tahun 2004 (anggaran DIP) akan dibangun situs web Pemkab. Pulang Pisau (Kalimantan Tengah), Pemkot Palu (Sulawesi Tengah), dan satu pemkab. di provinsi Sumatera Utara.

4 Penutup

Dari kunjungan ke sejumlah negara beberapa waktu yang lalu, pembangunan suatu situs web pemerintah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan dan pengembangan e-government, memerlukan waktu sekitar 5 (lima) tahun untuk dapat memberikan hasil yang optimal khususnya pada layanan publik. Kemajuan pembangunan dan pengembagan situs web pemerintah daerah tidak lepas dari perkembangan kemajuan teknologi informasi, penyediaan sumberdaya manusia dan jaringan infrastrukturnya.

Memperhatikan kondisi situs web pemerintah daerah saat ini, dan juga ketersediaan sarana dan prasarana penunjangnya, maka yang perlu dilakukan oleh Kem. Komunikasi dan Informasi dalam waktu dekat adalah:

membuat standarisasi penamaan URL (Uniform Resource Locator) situs web pemerintah daerah, sehingga tidak terjadi kerancuan di kemudian hari;
melakukan pertemuan dan kerjasama dengan pihak IDNIC berkaitan dengan mekanisme pengurusan nama domain dan URL situs web pemerintah daerah;
melakukan pelatihan untuk para pengelola situs web pemerintah secara terprogram bekerjasama dengan pihak ketiga; sebagai catatan, jika satu pemda memerlukan sekitar 5 orang untuk pengelolaan situs web, maka diperlukan sekitar 2.350 orang untuk penanganan seluruh situs web pemerintah daerah;
melakukan penyempurnaan (dalam bentuk versi 1.1 atau 2.0) Panduan Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah;
mengingat baru sekitar 48% pemerintah daerah (pemprov, pemkab, pemkot) yang mempunyai situs web, perlu ditingkatkan bantuan dari Kem. Komunikasi dan Informasi untuk pembuatan situs web pemerintah daerah pada sejumlah lokasi;
membentuk tim advisor (konsultasi) untuk membantu pemda di dalam pembangunan situs web pemerintah daerah;
lebih ditingkatkan kunjungan kerja ke daerah untuk memantau pengembangan situs web pemerintah daerah dikaitkan dengan pembangunan e-government, khususnya pembuatan aplikasi layanan publik yang berbasis web. Sumber : www.defkominfo.go.id

0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP