Mantan Dubes RI untuk singapura dituntut 5 tahun
Posted by : humas on 2008/11/20 17:41:12 (531 reads)
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Slamet dan mantan Bendahara Kedutaan Indonesia di Singapura, Erizal, yang juga dituntut 5 tahun penjara, diduga telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perbaikan wasma duta besar dan rumah-rumah dinas Kedutaan Indonesia di Singapura pada Agustus 2003 hingga Januari 2004
sumber www.kpk.go.id

0 comments:
Post a Comment