Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

30 November, 2008

Mantan Dubes RI untuk singapura dituntut 5 tahun

Posted by : humas on 2008/11/20 17:41:12 (531 reads)

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Slamet dan mantan Bendahara Kedutaan Indonesia di Singapura, Erizal, yang juga dituntut 5 tahun penjara, diduga telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perbaikan wasma duta besar dan rumah-rumah dinas Kedutaan Indonesia di Singapura pada Agustus 2003 hingga Januari 2004

sumber www.kpk.go.id

0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP