Penemu Virtual Doctor Siap Patenkan Hak Cipta
Minggu, 7 Desember 2008 - 07:36 wib
Marieska Harya Virdhani - Okezone
DEPOK - Dua penemu virtual doctor berencana mematenkan hak ciptanya. Sehingga, perangkat lunak yang disebut-sebut dapat menggantikan peran dokter itu memiliki status hukum yang jelas.
"Harus didaftarkan ke hak cipta, karena itu masih akan terus dikembangkan," kata Dirgantara Reksa Ginanjar, salah satu penemu virtual doctor kepada okezone beberapa waktu lalu.
Dia menceritakan, proses pendaftaran hak cipta tersebut akan difasilitasi pihak sekolah SMA Pribadi. "Sekarang tinggal menunggu sertifikat dari Provinsi Jawa Barat," tandasnya.
Virtual dokter merupakan perangkat lunak yang diciptakan agar dapat mendeteksi penyakit, dan memberikan obat kepada sang pasien. Penemuan ini didasari banyaknya masyarakat miskin yang enggan berobat akibat mahalnya biaya dokter.
Program ini bukan sekadar mainan. Pasalnya, di ajang International Science and Technology Exhibition, pada 28 Oktober sampai 1 November 2008, di Puerto Allegro, Brasil lalu, temuan ini berhasil menyabet emas.
Sementara itu, dua remaja penemun program ini yakni M Ironnanda Kurnia Jabbar dan Dirgantara Reksa Ginanjar, mendapat beasiswa hingga jenjang bangku S3. (kem)
(Sumber : www.okezone.com)

0 comments:
Post a Comment