Taman Siswa Ajukan Judicial Review UU BHP
YOGYAKARTA, SELASA- Walau tidak menolak Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang baru saja disahkan, Forum Rektor Indonesia terus mengkritisi secara tajam UU itu. Selain mendesak penegasan terhadap kalimat-kalimat yang bias, UU itu harus bertahap diterapkan.
Demikian ditegaskan Ketua Forum Rektor Indonesia yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogaykarta Edy Suandi Hamid, dalam Diskusi UU BHP, Implikasinya Bagi Penyelenggaraan di Daerah yang diadakan Lembaga Ombudsman Swasta Provinsi DIY, Selasa (30/12).
Forum Rektor akan segera menggelar pertemuan secara internal, lalu bertemu dengan Presiden. "Tapi yang pasti, UU BHP harus dan hanya bisa diterapkan bertahap, tidak bisa sekaligus semua lembaga pendidikan disamaratakan," ujar Edy.
Salah satu hal yang bias dalam UU itu, menurut dia, adalah pendanaan. BHP di Perguruan tinggi swasta (PTS) dan sekolah swasta tidak diakomodasi karena dalam UU hanya disebutkan dibantu pemerintah. Sementara untuk BHP negeri, sudah tersurat tegas mengenai minimal atau seluruh dukungan dana pemerintah.
Terkait dengan akuntabilitas keuangan, keharusan laporan keuangan sekolah dasar dan menengah diaudit oleh akuntan publik atau tim audit, menurut Edy, jelas butuh dana cukup banyak .
"Jangankan sekolah di pedalaman, sekolah dan perguruan tinggi di DIY yang tidak sakit pun dipastikan kesulitan untuk memenuhinya. Apalagi yang sakit," ujarnya.
Taman siswa menolak
Jika Forum Rektor memilih mengkritisi tajam karena masih ada sisi positif UU BHP, Tamansiswa tegas menolak. Ki Wuryadi, Ketua III Majelis Luhur Tamansiswa yang juga pembicara dalam diskusi, mengatakan, Tamansiswa segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Wuryadi mengatakan, prinsip BHP adalah sebagai badan usaha (korporat), bukan badan pendidikan yang mengemban tugas mendidik. "Kami akan ajukan judicial review, atau sekalian tidak akan tunduk pada UU buatan pemerintah itu. Tamansiswa jelas tidak mungkin menerapkan BHP," ucapnya.
Baskara Aji, Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan DIY berpendapat, pihaknya juga menyayangkan UU yang di saat-saat terakhir sebelum disahkan, isi draft-nya pun tak banyak diketahui kalangan pendidikan.
PRA
(Sumber : www.kompas.com)

0 comments:
Post a Comment