20 Proyek Bisnis di KBB Tak Berizin
Sabtu, 25 Juli 2009
PADALARANG,(GM)-
Lebih dari 20 proyek pembangunan tempat bisnis/usaha di Kab. Bandung Barat (KBB) tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan ada di antaranya yang sudah melakukan kegiatan bisnis, sekalipun belum mengantongi IMB. Sebagian besar tempat bisnis tersebut berada di sekitar Kec. Lembang, sisanya di Kec. Padalarang dan Kec. Batujajar.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bandung Barat, Asep Sodikin di Padalarang, Kamis (23/7) mengatakan, data tersebut hasil penyisiran yang dilakukan tim dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Asep menampik kalau dikatakan lemahnya pengawasan sebagai penyebab bermunculannya proyek pembangunan tempat bisnis tanpa IMB.
"Dalam hal ini bukan disebabkan kelemahan pengawasan, namun dikembalikan pada tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalankan aturan. Sebenarnya masyarakat sudah memahami betul perlunya membuat IMB saat akan membangun sesuatu, sehingga kami tak perlu sampai mengingatkan, apalagi melakukan penertiban," paparnya.
Terhadap pemilik proyek yang tidak melengkapi IMB, lanjut Asep, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sudah beberapa kali melakukan teguran. Namun tidak semuanya segera mengurus IMB.
"Razia baru akan kita terapkan jika sudah beberapa kali diingatkan, masih tetap membandel," tegasnya.
Informasi yang dihimpun "GM", proyek pembangunan tempat bisnis yang tidak ber-IMB ini, sebagian besar berada di pinggir jalan utama. Seperti pembangunan showroom di Jalan Raya Batujajar, Desa Galanggang, Kec. Batujajar. Proyek ini sudah satu bulan berjalan tanpa dilengkapi IMB. Warga sempat melaporkan kasus itu kepada Bupati, Camat Batujajar serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas. Aturan harus ditegakkan tanpa memandang siapa pun," ujar salah seorang warga, Nasrul (50). (B.104)**
sumber www.klik-galamedia.com
0 comments:
Post a Comment