23 Aparat Kejaksaan di Jabar Terancam Dipecat
Selasa, 14 Juli 2009
MARTADINATA,(GM)-
Sebanyak 23 orang aparat kejaksaan di Jawa Barat yang terdiri atas oknum jaksa dan pegawai tata usaha (TU) terancam dipecat. Mereka terlibat 21 kasus memalukan yang mencoreng institusi kejaksaan. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, H.M. Amari, usai apel kesetiaan jaksa di Kejati Jabar, Senin (13/7).
Amari yang didampingi Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar, Isnen Darmawati, mengatakan, 21 kasus tersebut terjadi selama periode 2004 hingga 2009.
"Saat ini kasusnya tengah diproses dan 23 orang jaksa dan pegawai TU tersebut sedang menunggu sanksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)," kata Amari kepada wartawan. Dikatakan, 21 kasus tersebut merupakan tunggakan yang belum terselesaikan selama periode 2004-2009. Menurut Amari, sebenarnya kasus ini sudah ditindaklanjuti, namun entah mengapa sampai sekarang belum ada sanksi dari Jamwas terhadap jaksa dan petugas TU kejaksaan yang nakal itu.
"Dulu kan laporan kasusnya dikirim ke Jamwas melalui pos. Entah hilang di mana, makanya hingga sekarang kasus ini belum selesai. Oleh karena itu, saya perintahkan Aswas Kejati Jabar untuk mengantarkan langsung, face to face ke Jamwas. Hal itu sudah dilakukan, tinggal menunggu keputusan dari Jamwas," tegas Amari.
Jual beli hukum
Pelanggaran yang telah dilakukan oknum jaksa dan petugas TU kejaksaan di Jabar, ungkap Isnen, adalah terlibat dalam beberapa kasus. Di antaranya ada yang sengaja memperjualbelikan hukum, menjual barang bukti, serta melakukan pemerasan kepada para pejabat pemprov atau pemkot.
"Selain itu, ada juga oknum yang mengorupsi uang pembangunan Kantor Kejari Kabupaten Kuningan pada tahun 2006," kata Isnen.
Dijelaskan Isnen, laporan itu sebelumnya berjumlah 50, namun sisanya 21 kasus yang belum mendapat sanksi dari Jamwas. Untuk mempercepat proses tersebut, Kajati Jabar memerintahkan pengusutan untuk menelusuri kenapa hal itu bisa mandek.
"Mandeknya di daerah yang belum memberikan laporan, karena ada di antara mereka yang mengajukan keberatan. Namun, saya tetap berharap agar proses putusan terhadap ke-23 oknum itu bisa dipercepat," ujar Amari. (B.113)**
sumber klik galamedia
0 comments:
Post a Comment