KBB Perlu Mendaftarkan Hak Cipta Keseniannya
KBB perlu menginventarisir kesenian yang ada, setelah itu Pemkab Bandung Barat (KBB) perlu dengan segera mendaftarkan Hak Ciptanya ke kantor Hak Kekayaan Intelektual Depkumham RI, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah klaim budaya khas KBB oleh negara lain, seperti yang telah terjadi pada Tari Pendet Bali. Langkah serupa pun telah dilakukan oleh Gubernur Banten dengan mendaftarkan Hak Cipta Debus. Bagi para Pemda yang ingin mendaftarkan hak cipta kesenian bisa melalui jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) www.ambadar.com (BB Online)
0 comments:
Post a Comment