Intensifkan Penyaluran KUR Melalui Koperasi
Kementerian Negara Koperasi dan UKM segera mengintensifkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui koperasi termasuk koperasi simpan pinjam agar penyebaran kredit tanpa agunan itu lebih merata secara geografis. Strategi penyaluran KUR-mikro melalui "linkage program" misalnya dengan koperasi perlu lebih diintensifkan, kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Choirul Djamhari.
"Linkage program" sebagai upaya pemerataan KUR menurut dia, juga tidak melulu melibatkan koperasi yang memiliki unit simpan pinjam tetapi juga lembaga keuangan mikro, baitul mal wa tamil (BMT), dan Bank Perkreditan Rakyat.
Choirul berpendapat hal itu perlu dilakukan agar penyaluran KUR dapat fokus terutama untuk melayani sektor pertanian dan kelautan (nelayan). "Namun untuk mengembangkan linkage program ini ada beberapa upaya yang harus disempurnakan," katanya.
Menurut dia, penyempurnaan harus dilakukan dalam kaitannya dengan plafon kredit dan bunga atau margin pembiayaan yang lebih menarik bagi lembaga keuangan mikro sebagai kepanjangan tangan dari perbankan penyalur KUR,
Pihaknya bersama instansi penyelenggara KUR yang lain menyatakan akan melakukan berbagai program pembinaan dan pendampingan kepada calon debitur. Koordinasi lintas sektoral juga akan dilakukan untuk menjaring permasalahan yang dihadapi terkait pelaksanaan KUR di lapangan. "Karena sampai saat ini masih banyak keluhan yang disampaikan bahwa pelayanan KUR oleh cabang bank pelaksana di lapangan belum transparan termasuk dalam menyampaikan keberadaan program KUR" katanya.
Pada rapat evaluasi KUR belum lama ini, pemerintah telah mengagendakan empat langkah yaitu akan meningkatkan penyertaan modal negara kepada perusahaan penjaminan sebesar Rp2 triliun sehingga plafon KUR 2009 akan bertambah menjadi Rp20 triliun. Dengan demikian bila diasumsikan setiap debitur rata-rata menerima kredit Rp7,5 juta maka diperkirakan pada 2009 akan ada penambahan penerima KUR sebanyak 2,6 juta unik.
Agenda kedua pemerintah adalah meminta komite kebijakan agar segera menyelesaikan standar operasional prosedur yang dapat dijadikan pedoman teknis oleh bank pelaksana dan perusahaan penjaminan. Ketentuan yang diatur di dalamnya terutama terkait aspek status debitur baru dan "linkage program" untuk meningkatkan jangkauan pelayanan kepada kredit mikro.
Pemerintah juga mengagendakan untuk menyosialisasikan KUR ke seluruh pelosok tanah air dengan melibatkan seluruh instansi penyelenggara, Bank Indonesia, bank pelaksana, perusahaan penjaminan, pemerintah daerah, dan KUKM. Agenda berikutnya adalah meminta bank pelaksana untuk memperbaiki petugas lapangan yang melayani KUR.
Realisasi KUR per tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rpi 2,456 miliar untuk 1.656.544 debitur dengan rata-rata kredit Rp7,52 juta per debitur. Jumlah itu belum sepenuhnya terserap keseluruhan dari total dena yang dianggarkan pemerintah Rp14,5 miliar pada 2008.
Namun, bila dibandingkan realisasi KUR 30 November 2008 yang sebesar Rp12,0l2 miliar untuk 1.566.859 debitur dengan rata-rata kredit Rp7,67 juta meningkat 3,69 persen. KUR disalurkan oleh enam bank pelaksana yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri.
Sumber : Bisnis Indonesia

0 comments:
Post a Comment