Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

15 September, 2009

Perlindungan Pengetahuan Tradisional

Selama ini, payung hukum untuk produk budaya tradisional di tingkat internasional belum ada, sehingga bila timbul sengketa yang terjadi antaranegara, maka dari segi hukum sulit untuk melakukan penuntutan. Akibatnya, Penyelesaian kasus-kasus seperti Tari Pendet dan lagu Rasa Sayange lebih banyak dengan cara penyelesaian secara diplomatis (dgip.go.id).Oleh karena ini, baru-baru ini The World Intellectual Property Organization WIPO, organisasi hak kekayaan intelektual (HKI) sedunia yang bermarkas di Jenewa, Swiss, sudah memberikan mandat kepada anggota untuk mendiskusikan genetic resources traditional knowledge and folklor GRTKF di forum internasional.

GRTKF, yang di dalamnya termasuk produk budaya tradisional, ini dirancang antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap produk budaya tradisonal masing-masing negara “Sudah 14 kali negara anggota WIPO membahas GRTKF supaya bisa menjadi produk hukum yang bersifat mengikat, namun selalu kandas,” kata Ansori Sinungan, salah seorang anggota delegasi Indonesia dalam pembahasan GRTKF di Jenewa belum lama ini.

Meskipun selalu deadlock, katanya, Ansori, yang juga direktur kerja sama Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Pemerintah Indonesia bersama negara berkembang lainnya akan berjuang untuk meloloskan GRTKF di forum WIPO. Dia menjelaskan bahwa pada 22 September tahun ini, WIPO akan menggelar sidang umum Salah satu poin penting yang akan dibahas adalah GRTKF “Indonesia bersama dengan negara berkembang lainnya sudah menjalin kontak untuk memperjuangkan GRTKF,” ujarnya.

Bila konvensi nanti bisa menghasilkan suatu traktat, maka GRTKF, termasuk produk budaya tradisional, akan dilindungi secara internasional, sehingga negara maju tidak bisa lagi seenaknya melakukan eksploitasi terhadap budaya tradisional kita. “Kita berhak untuk menuntut nanti Ke depan bila ada kasus-kasus seperti Rasa Sayange dan Tari Pendet bisa diperkarakan secara hukum” katanya (Bisnis Indonesia, 09/09/2009).

Karya-karya seni masyarakat tradisional merupakan barang yang sangat berharga di seluruh dunia. Misalnya, di Australia, pasar seni dan kerajinan asli bernilai kira-kira $ 200 juta setiap tahun. Mengingat keanekaragaman dan jumlah penduduk Indonesia, nilai perdagangan pasar kerajinan Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, barangkali melebihi nilai pasar di Australia. (Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk, 2006).

Perlu kita ketahui bersama, bahwa penggunaan tanpa izin karya pengetahuan tradisional yang di ekploitasi akan menyinggung perasaan masyarakat yang menciptakan karya pengetahuan tradisional tersebut, sebagai contoh adalah komersialisasi tarian pendet dalam iklan pariwisata Malaysia beberapa waktu yang lalu, tarian pendet dianggap termasuk tarian sakral milik masyarakat Bali sehingga kegiatan ekploitasi tanpa izin dapat menyinggung perasaan umat beragama di Bali karena tarian ini dianggap tarian sakral dan suci oleh masyarakat Bali.

Hak Cipta dan Pengetahuan Tradisional

Salah satu syarat dari hukum hak cipta adalah bahwa karya atau ciptaan yang akan di lindungi harus dalam bentuk yang berwujud. Oleh karena itu, proses inventarisasi dan pendokumentasian seni dan budaya perlu dilakukan agar bisa mendapatkan perlindungan Hak Cipta. Begitu pula dengan lagu, yang akan mendapatkan perlindungan Hak Cipta adalah manakala lagu tersebut telah di catat atau direkam ; tidak cukup untuk hanya memainkan lagu itu dengan gitar secara berulang-ulang. Disinilah titik lemah produk seni dan budaya kita, sehingga dengan adanya persyaratan ini berarti karya-karya tradisional tidak mendapatkan perlindungan hak cipta. Banyak karya seperti ini bersifat lisan atau dapat dilihat dan dipertunjukkan dan disampaikan ke generasi berikutnya secara turun-temurun (misalnya pertunjukkan wayang) (Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk, 2006). Mari kita melestarikan seni dan budaya Indonesia, langkah awal adalah dengan menginventarisasi dan mendokumentasi seni dan budaya untuk lebih lanjut mendaftarkan Hak Cipta seni dan budaya tersebut, sesudah itu ajarkanlah kesenian dan kebudayaan kita di sekolah-sekolah.

Penulis Pengamat Hak Cipta Seni dan Budaya dan Bekerja di Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ambadar.com


0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP