Hari-hari ini komunitas blogger diresahkan oleh Rancangan UU rahasia Negara, sebenarnya apakah tujuan dari di sahkan UU rahasia Negara ini ? Berikut isi dari rancangan UU Rahasia Negara :BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Rahasia Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rahasia Negara adalah bahan keterangan dan benda-benda yang berkaitan dengan keselamatan negara yang tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. b. Keselamatan Negara adalah tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesinambungan nasional serta keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia. c. Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh seseorang yang berupa barang yang dapat berpindah atau dipindahkan yang disebut kebendaan bergerak dan berupa barang yang tidak dapat berpindah atau dipindahkan yaitu disebut kebendaan tak bergerak. d. Telekomunikasi adalah alat yang digunakan untuk berkomunikasi, baik penerimaan maupun pengiriman pesan atau berita antara dua pihak atau lebih dengan cara yang tepat sehingga pesan ata berita dapat dipahami sebagai hubungan atau kontak;
e. Mesin sandi adalah mesin yang dibuat sebagai sarana pengaman komunikasi Rahasia dengan perhitungan secara matematis dengan mempergunakan alogaritma.
Bagian Kedua Fungsi dan Tujuan
Pasal 2
Rahasia Negara berfungsi melancarkan pelaksanaan tugas bagi setiap instansi dalam rangka keselamatan negara.
Pasal 3
Penetapan Rahasia Negara bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap kebocoran Rahasia Negara dalam rangka menjamin keselamatan negara.
Kalangan Pers ramai-ramai menyoroti rancangan UU Rahasia Negara ini, mereka mengkhawatirkan kebebasan pers yang selama ini terjadi akan terbelenggu kembali seperti zaman orde baru. Namun, alangkah lebih baiknya kita menunggu saja penjelasan dari DPR dan Pemerintah secara resmi agar para Blogger dan kalangan Pers tidak menaruh syak wasangka yang berlebihan (BB Online)
Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)
15 September, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment