Abubakar Tersangka, Obar Sobarna Saksi
Sebagai mana di kutip dari Radar Bandung 8 januari 2010, Izin pemeriksaan 6 Kepala Daerah Keluar. Jakarta-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keppres tentang izin pemeriksaan terhadap enam kepala daerah. Sedangkan izin untuk empat kepala daerah lainnya bakal menyusul. Sebagian besar tersangkut kasus korupsi. Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang mengatakan, status enam kepala daerah itu beragam. Ada yang berstatus saksi ada yang tersangka. "Semuanya dikeluarkan pada 2009 lalu," katanya kemarin. Para kepala daerah itu adalah Bupati Sukabumi Sukmawijaya yang menjadi saksi dalam kasus pertambangan batu galena tanpa kuasa pertambangan. Kemudian, Bupati Bandung Barat Abubakar yang menjadi tersangka kasus penyimpangan anggaran belanja bagi hasil dan bantuan keuangan APBD Bandung 2005 dan 2006. Bupati Bandung Obar Subarna diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Selain itu, ada Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi tersangka kasus penyimpanan dana APBD periode 2005-2008. Wakil Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Ramli Kadadia menjadi tersangka kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Terakhir, Bupati Toba Samosir Monang Sitorus yang jadi tersangka kasus korupsi APBD Toba Samosir pada 2006. Dari enam kepala daerah itu, empat diantaranya terbelit kasus korupsi. Mulai penyimpangan dana anggaran hingga surat izin pendirian lahan tambang. Selain enam kepala daerah tersebut, pemerintah juga sedang memproses Keppres izin pemeriksaan untuk empat kepala daerah lainnya. Yakni, Bupati Lumajang Syahrazat Masdar yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan hukum APBD Jember pada 2005. Wakil Bupati Jember Kusen Andalas menjadi saksi dalam kasus yang sama. Selain itu, Bupati Belitung Timur Khairul Effendi menjadi saksi pembuatan surat palsu. Terakhir, Bupati Simalungun, Sumatera Utara, Zulkarnain Damanik menjadi saksi kasus keterangan palsu dan pemalsuan surat. Kendati izin pemeriksaan itu tidak dikeluarkan Presiden, para kepala daerah masih bisa diperiksa. Berdasar UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala dan wakil kepala daerah bisa diperiksa apabila pemerintah tak mengeluarkan izin pemeriksaan. "Apabila lebih dari 60 hari izin pemeriksaan tak dikeluarkan, mereka langsung bisa diperiksa," kata Saut. Sumber Radar Bandung (aga/oki).
0 comments:
Post a Comment