Berita Foto : Truk Pengangkut Sampah ke TPA Sarimukti KBB
Truk pengangkut sampah ini setiap hari dikenakan retribusi dari tiga Desa, yaitu Desa Rajamandala, Desa Mandalasari dan Desa Sarimukti, masing masing Desa mengenakan retribusi per truk Rp.3.500 bedasarkan peraturan Desa (Perdes), tetapi disamping retribusi yang telah ditetapkan Desa ada tambahan pungutan lainnya diluar pungutan yang telah ditetapkan Desa yang dipungut di pintu masuk pembuangan sampah, entah siapa yang mengkoordinirnya, menurut salah satu anggota BPD Sarimukti Nana. (BBO/AR).


0 comments:
Post a Comment