Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

24 October, 2008

Dana Upah Pungut Belum Cair

Jum'at, 24 Oktober 2008 , 00:06:00
NGAMPRAH, (PRLM).- Pemerintah Kab. Bandung Barat belum juga mencairkan upah pungut tagihan listrik untuk 11 KUD senilai Rp 500 juta. Nota kesepakatan pencairan dana yang telah ditandatangani pada Agustus 2008, juga dicabut. Bahkan, KUD diharuskan membuat proposal bantuan dana ke pemkab.

”Ini hak KUD yang telah membantu memungut tagihan listrik kepada 169.000 pelanggan se-Bandung Barat. Bayangkan saja, KUD berkontribusi kepada PAD Rp 4,2 miliar setiap bulan. Terus terang, baru kali ini asa hararese. Dulu, ketika masih bergabung dengan Kabupaten Bandung, tak sesulit ini,” ungkap Idjang Zaelani, Ketua Forum KUD Kelistrikan se-Bandung Raya, Kamis (23/10).

Menurut dia, dana Rp 500 juta itu sudah dianggarkan dalam APBD Kab. Bandung Barat tahun 2008. Untuk mencairkannya, kata dia, forum diharuskan membuat nota kesepahaman dengan pemkab. ”Kami turuti itu. MoU sudah ditandatangani, Agustus lalu oleh Pak Graha (Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Penanaman Modal). Tapi belakangan, MoU itu dibatalkan. Kami diharuskan membuat proposal tetapi hingga kini dana itu belum dicairkan juga,” tuturnya.

Idjang mengatakan, dana tersebut merupakan kewajiban pemkab sebagai imbal jasa kepada KUD yang memungut tagihan listrik. Menurut Idjang, ”Jadi, kami mendapat jatah Rp 200,00 dari setiap lembar rekening tagihan listrik. Uang tersebut, disisihkan dari pajak penerangan jalan yang setiap bulan diterima pemkab dari PLN,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bandung Barat Kusbini mengatakan, MoU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, pejabat setingkat kepala dinas tak berhak menandatangani MoU. ”Itu kan atas nama pemkab. Jadi pejabat yang berhak menandatanganinya minimal asisten. Artinya, MoU itu tak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Kusbini, uang Rp 500 juta itu tak bisa dicairkan karena melanggar Permendagri No. 59/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. ”Jadi, ada dua MoU untuk objek yang sama. Sebelumnya, pemkab sudah menandatangani MoU dengan PLN. Masak ada MoU lagi dengan KUD. Menurut kami, KUD harus meluruskan dulu permasalahannya dengan PLN,” katanya. (A-125/A-147)*** sumber www.pikiran-rakyat.com

0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP