Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

01 November, 2008

Eksekutor Amrozi Dikirim ke Nusakambangan

Denpasar, 31 Oktober 2008 13:48
Satu tim eksekutor, dua di antaranya jaksa senior Kejaksaan Tinggi Bali, diberangkatkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk melakukan eksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002.

Petugas pada Kejati Bali, ketika dihubungi di Denpasar, Jumat (31/10), membenarkan bahwa dua jaksa senior selaku eksekutor sejak Kamis (30/10) diberangkatkan dari Bali menuju Jawa Tengah.

Namun demikian, petugas itu belum dapat menyebutkan kapan pelaksanaan eksekusi bagi Amrozi dan kawan-kawan.

Humas Kejati Bali IG Agung Endrawan SH yang dihubungi terpisah, mengaku belum mendapat kejelasan tentang keberangkatan dua jaksa senior itu ke Nusakambangan. "Saya belum mendapat kejelasan dari pimpinan tentang hal itu," katanya menambahkan.

Demikian juga tentang waktu yang pasti pelaksanaan eksekusi Amrozi dan kawan-kawan, Endrawan mengatakan sampai saat ini belum tahu, sebab segalanya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Agung.

Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang terbukti sebagai pelaku atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati.

Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003.

Setelah menjalani kurungan beberapa bulan di Lapas Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamanan ketiganya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati.

Kendati demikian, pada Pebruari 2008, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut.

Terakhir, ketiga terpidana mati kembali mengajukan PK tahap tiga, namun Mahkamah Agung menolaknya.

Sehubungan dengan itu, para terpidana mati yang menolak mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak.

Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain menelan 202 korban tewas, juga sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka. [TMA, Ant] sumber www.gatra.com

2 comments:

GG November 1, 2008 at 9:37 AM  
This comment has been removed by the author.
GG November 1, 2008 at 9:40 AM  

Jadwal kereta dan pesawat seringkali terlambat, sudah pasti! Jadwal kematian? Hanya Tuhan yang tahu ...
Amrozi sayang, Amrozi malang ...

http://opiniorangbiasa.blogspot.com

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP