Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

17 December, 2008

UU BHP dan Masa Depan Pendidikan Indonesia

Disahkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan oleh DPR, Rabu (17/12), memungkinkan suatu institusi pendidikan untuk dibubarkan karena alasan pailit. Selain itu, tidak ada kejelasan dari mana badan hukum pendidikan memenuhi sisa biaya pendidikan di luar tanggung jawab pemerintah.(Liputan6.com)

Hari ini Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan disahkan oleh DPR, beragam aksi protes dari kalangan mahasiswa terjadi setelah UU BHP disahkan. Sekitar 30 mahasiswa Universitas Indonesia dikeluarkan secara paksa dari ruangan sidang paripurna, saat rapat pandangan terakhir fraksi yang membahas Badan Hukum Pendidikan, Rabu (17/12/2008). Mereka berpandangan UU BHP mengkhawatirkan, undang-undang baru ini akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh seluruh lapisan masyarakat. mereka pun berpandangan RUU BHP bertentangan dengan UUD karena di BHP disebutkan masyarakat ikut menanggung biaya pendidikan. Padahal, pendidikan seharusnya ditanggung pemerintah. Mereka mengkhawatirkan biaya pendidikan lebih mahal dan UU lebih kejam dari pada bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Memang sungguh ironi di negeri yang masih berusaha meningkatkan anggaran pendidikan 20 % DPR lebih mendahulukan pengesahan UU BHP yang sampai saat ini banyak mengalami penentangan di kalangan mahasiswa sebagai bagian dari elemen perguruan tinggi itu sendiri. Status BHP membuat biaya pendidikan menjadi lebih mahal itu pasti, karena dalam UU BHP itu sendiri pemerintah hanya memberikan 20 % untuk anggaran operasional pendidikan. Maka sudah pasti 80 % biaya operasional pendidikan akan di bebankan kepada mahasiswa (orang tua mahasiswa). Dampak mahalnya biaya pendidikan memang sudah terasa di kampus-kampus yang telah berbadan hukum BHMN. Seperti di kampus-kampus ternama di negeri ini. Lihat saja, kenyataan yang terjadi di kampus-kampus BHMN telah menyebabkan banyak orang tua mahasiswa yang mengeluh dengan mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi. Padahal dalam undang-undang Sisdiknas pasal 53 ayat (1) dikatakan bahwa Pertama, aspek fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kewajiban negara dan Pemerintah dalam bidang pendidikan, serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan. Pemberlakuan UU BHP hanya memberikan 20 % untuk biaya operasional pendidikan jelas bertentangan dengan UU Sisdiknas berkaitan dengan fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mahalnya biaya pendidikan ini jelas akan menghalangi hak dan kewajiban warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang merata dan adil untuk setiap warga negara. Oleh karena itu, marilah kita bersama memikirkan nasib pendidikan masyarakat Indonesia ini kedepan. Pemerintah akan lebih arif dan bijak jika lebih dahulu memikirkan peningkatan anggaran pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan itu sendiri dengan menyediakan pendidikan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai pemberlakuan UU BHP ini menyebabkan warga tidak mampu semakin kesulitan mendapatkan pendidikan berkualitas dengan biaya murah dan terjangkau (BB Online)

4 comments:

Andri Faisal December 20, 2008 at 9:29 PM  

yah sudahlah kalau pemerintah ngak mau ngurusin rakyat. jadi rakyat saja yang menanggungnya segalanya.

akw4ry December 22, 2008 at 9:28 AM  

wah...bisa batal kuliah tahun ini kalau biaya kuliah naik trus, indonesia makin mundur donk??? bukanya makin murah... malahan makin mahal gini!!!

akw4ry December 22, 2008 at 9:31 AM  
This comment has been removed by the author.
dedy tisna December 30, 2008 at 7:42 PM  

UU BHP memang sesuai dengan amanat konstitusi tapi tolonhlah jangan memarginalkan calon/mahasiswa yang berintelegensia tinggi dan tidak mampu secara finansial malah direbut kursinya oleh mahasiswa yang mampu secara finansial, jika melihat amanat konstitusi semangat UU BHP sebaiknya untuk mencerdaskan bangsa dan mengaplikasikan alokasi dana pendidikan 20% untuk masyarakat.

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP