Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

12 February, 2009

Sekolah Swasta Diminta Gratis

DIPONEGORO,(GM)-
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Soedibyo menegaskan, sekolah di tingkat pendidikan dasar (dikdas) 9 tahun (SD/SMP) tidak lagi memungut biaya apa pun, termasuk dana sumbangan pendidikan (DSP), sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP), dan lainnya kepada masyarakat. Jika masih ada sekolah yang memungut uang, dapat dikenakan sanksi pidana alias dilaporkan ke polisi/kejaksaan.

"Berdasarkan PP No. 47, penyelenggaraan pendidikan dasar itu merupakan tanggung jawab negara yang penyelenggaraannya sendiri tanpa memungut uang dari masyarakat. Saat ini, kami baru akan menerapkan di sekolah negeri (SDN/SMPN) dulu," tuturnya saat kegiatan sosialisasi Undang-undang No. 9 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) di Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Selasa (10/2).
Ia mengatakan, batasan gratis itu tidaklah sama di setiap daerahnya, terutama masalah biaya operasional, terkait dengan kemampuan daerah itu masing-masing. "Tetapi khusus di Jabar, saya minta sekolah swasta juga sudah mulai memberlakukan sekolah gratis ini. Karena di Jabar, sudah ada bantuan BOS yang digulirkan oleh provinsi," ujarnya.

Untuk mematangkan rencana itu, ia meminta agar pemerintah daerah turut andil, terutama mengenai aturan berapa biaya operasional yang dibutuhkan setiap siswanya. Begitu juga dengan pemberian sanksi yang jelas jika masih ada sekolah yang memungut uang dari masyarakat. "Melalui peraturan daerah (perda), pemda perlu menambah aturan-aturan mengenai biaya operasional dan sanksi yang dimaksud. Karena kami, pemerintah tidak bisa melalukan hal-hal sampai sejauh itu," urainya.

Saksi hukum

Dalam sanksi itu, katanya, sekolah dapat diseret ke jalur hukum jika ketahuan memungut uang dari masyarakat. Ia mencontohkan, pelaksanaan perda mengenai sanksi itu sudah diterapkan di Sulawesi. "Laporan masyarakat menyebutkan komite sekolah ketahuan memungut biaya kepada orangtua siswa. Karena perda mengenai sekolah gratis berikut sanksinya sudah ada, maka Komite Sekolah tersebut kini tengah menjalani proses hukum di pengadilan," ungkapnya.

Pembuatan perda itu juga, katanya sebagai upaya untuk penegakan hukum agar tidak liar alias sembarangan. "Jangan hanya karena ada laporan dari masyarakat atau LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang belum jelas, tiba-tiba polisi atau kejaksaan menangkap kepala sekolah," urainya.

Baru tahun 2015

Sementara itu terkait dengan disahkannya UU No. 6 tentang BHP, ia optimis dapat diwujudkan. Namun, khusus di tingkat pendidikan di luar pendidikan tinggi, ia memprediksi baru akan terwujud pada tahun 2015. Hal itu terkait dengan standar sumber daya manusia (SDM) yang belum lulus S1.

"Program sertifikasi itu sendiri ditargetkan baru akan selesai pada 2014. Dengan kondisi itu, maka SD/SMP/SMA baru akan bisa ber-BHP pada 2015," ungkapnya. (B.107)**
(Sumber : www.klik-galamedia.com)

0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP