Minim, PJU di KBB
PADALARANG,(GM)-
Fasilitas lampu penerangan jalan umum (PJU) di jalan utama Kab. Bandung Barat (KBB) masih sangat minim. Sementara itu, lampu-lampu PJU yang sekarang terpasang, kondisinya sudah banyak yang rusak.
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Bandung Barat, Giat Sugiawan yang dihubungi "GM", Kamis (21/5), membenarkan, minimnya PJU di ruas jalan protokol. Minimnya fasilitas PJU banyak dikeluhkan warga, terutama pengguna jalan dan kerap dijadikan sasaran tudingan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Jumlah PJU yang terpasang di jalan memang jumlahnya minim. Oleh karena itu mulai 2009 akan ditambah PJU baru pada lokasi yang dianggap rawan kejahatan, rawan kecelakaan maupun untuk menambah keindahan ruas jalan. Paling tidak tahun 2009 ini jumlah PJU yang dipasang sekitar 100 buah," kata Giat saat dihubungi lewat telepon, Kamis (21/5).
Titik pemasangan PJU antara lain di sepanjang Jalan Raya Cimareme, Jalan Raya Gadobangkong, Jalan Raya Padalarang Ciburuy, sekitar jalan di Kec. Cisarua, Batujajar, Cililin, dan di beberapa kecamatan lainnya. Dijelaskannya, pemasangan PJU di jalan negara maupun provinsi tetap menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.
"Sekalipun jalan negara dan provinsi, tapi khusus mengenai PJU tetap menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Beda jika jalan negara atau provinsi rusak, perbaikannya tidak bisa oleh kabupaten/kota," jelas Giat.
Secara terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Pemberdayaan Konsumen Mandiri (Lapekma), Rizky Maulana mengkritisi persoalan PJU yang dinilainya tak bisa dinikmati seluruh masyarakat. Selain PJU banyak yang rusak, penarikan pajak penerangan yang dibebankan kepada masyarakat juga dianggap tak adil.
"Yang hanya bisa menikmati PJU itu hanya sebagian masyarakat, terutama yang tinggal di daerah perkotaan. Sedangkan masyarakat yang tinggal di pelosok, tak bisa menikmatinya, padahal beban pajak yang harus dibayar sama dipukul rata," kata Rizky di Padalarang.
Rizky berpendapat, harusnya penarikan pajak penerangan yang disatukan dalam kuitansi tagihan listrik tidak dipukul rata. Bagi masyarakat yang tinggal di pelosok desa, persentase beban pajaknya dikurangi atau jika memungkinkan dihapus.
Lapekma juga mendesak Pemkab Bandung Barat untuk secepatnya memasang PJU pada titik ruas jalan utama, rawan kejahatan, dan rawan kemacetan. Ironisnya, Jalan Raya Gadobangkong yang terdapat beberapa kantor dinas dan Kantor Sekretariat Dewan Kab. Bandung Barat, tidak ada PJU-nya. (B.104)** (Sumber : www.klik-galamedia.com)

0 comments:
Post a Comment