Bupati Ancam Tutup Peternakan Babi
PADALARANG,(GM)-
"Penegakan hukum akan diberlakukan kepada pemilik peternakan babi di Cisarua tersebut. Itu sesuai dengan hasil pertemuan dengan unsur Muspida Kab. Bandung Barat beberapa waktu lalu. Aparat penegak hukum, seperti dari kepolisian, sudah menyatakan kesiapannya membantu penutupan peternakan babi," Bupati Bandung Barat, Abubakar di Padalarang, Selasa (7/7).
Abubakar menegaskan, penutupan paksa akan dilakukan seusai pelaksanaan pemilu presiden. "Saat ini kami akan berkonsentrasi kepada pesta demokrasi agar berlangsung aman, tertib, dan lancar. Penutupan akan kita lakukan seusai pilpres. Namun sebelumnya saya sudah meminta kepada Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kab. Bandung Barat untuk mengirimkan surat peringatan atau imbauan. Apabila upaya itu tak membuahkan hasil, maka langkah terakhir berupa penutupan paksa akan dilakukan," paparnya.Upaya persuasif, lanjut Abubakar, dilakukan untuk tidak memberikan celah atau ruang gugatan terhadap Pemkab Bandung Barat. Diakuinya, pemilik peternakan tersebut enggan menutup karena berdalih bahwa babi yang ada digunakan untuk kebutuhan penelitian mahasiswa S2 dan S3.
"Kalau memang digunakan sebagai bahan penelitian, harusnya mengambil tempat di laboratorium. Bukan tempat yang seperti sekarang, lebih mirip peternakan babi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Bandung Barat, Sadar Kusnadi, menyatakan siap menutup paksa peternakan babi jika diminta. Hingga sekarang, Satpol PP belum menerima perintah untuk menutup peternakan babi.
"Pada prinsipnya Satpol PP akan melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. Jika memang harus menutup paksa, pasti akan kita lakukan," tegasnya. Sementara itu, populasi babi di peternakan di Cisarua tersebut sebanyak 311 ekor.
Berdasarkan pengakuan pengelolanya, sisa babi yang ada di peternakan tinggal digunakan untuk penelitian, bukan untuk kepentingan perdagangan.
Camat Cisarua, Euis Wiarsih mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan pemilik peternakan. Sikap pemerintah yang memberikan toleransi pengosongan sampai batas waktu 45 hari ternyata tak digubris.
"Saya kecewa dengan sikap dari pemilik peternakan. Mestinya 14 Juni lalu sudah ditutup. Pihak kecamatan sudah mengeluarkan surat peringatan yang isinya meminta kepada pemilik peternakan agar segera mengosongkan peternakan tersebut sebelum dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (B.104)** (Sumber : www.klik-galamedia.com)

2 comments:
lanjutkan.... sudahkah ad payung hukumnya? kalau memang untuk kepentingan rakyat, jangan terlalu lama dibiarkan, hal itu kan sudah terjadi lama.
apa peternakan yang dikecamatan parongpong masih ada ??, kalau masih ada mohon ditertibkan juga.
Post a Comment