Bupati Abubakar Ikut Turunkan Atribut Kampanye Pilpres
PADALARANG,(GM)-
Penertiban atribut kampanye pemilu presiden (pilpres) di Kab. Bandung Barat melibatkan Bupati Bandung Barat, Abubakar. Bupati ikut langsung membantu menurunkan atribut kampanye di depan pintu gerbang Kota Baru Parahyangan, Kec. Padalarang, Selasa (7/7).
Penertiban atribut kampanye yang dilaksanakan pada H-1 menjelang pencontrengan, melibatkan 50 orang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Saptol PP) dan 20 orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan di tingkat desa. Sebelum melakukan penertiban, digelar apel siaga pilpres di halaman Sekretariat Panwas, Kota Baru Parahyangan."Sebenarnya kalau tidak ada kegiatan bintek (bimbingan teknis) untuk panwas, Senin (6/7) penertiban atribut sudah bisa dilaksanakan," kata Ketua Panwas Kab. Bandung Barat, Moch. Daud.
Daud membantah jika penertiban atribut kampanye terlambat. Karena sesuai aturan, penertiban atribut kampanye dilakukan paling lambat H-1 menjelang pencontrengan. Sementara itu, Bupati mengatakan, penarikan atribut kampanye sebenarnya merupakan tanggung jawab dari tim sukses. Namun karena tim sukses tak kunjung menarik atribut kampanye, maka pemerintah turun tangan.
"Saya mengharapkan pada hari 'H' di Kab. Bandung Barat sudah bersih dari atribut kampanye," harap Bupati.
Mengenai proses persiapan Pilpres di Kab. Bandung Barat sampai H-1, Bupati menyatakan puas. "Kebutuhan logistik dan segala bentuk persiapan lainnya sampai H-1 sudah 99% berjalan baik," katanya.
Mengomentari persoalan bilik suara, Abubakar mengatakan, dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh camat agar membuat bilik suara secara swadaya. Hal ini sama seperti saat pemilu legislatif.
Rencananya Bupati akan menggunakan hak pilihnya di TPS 18, RT 04/RW 05, Desa/Kec. Lembang. Pelaksanaan pencontrengan di Kab. Bandung Barat akan ditinjau Wakil Gubernur Jabar, Dede Yusuf. Wagub akan meninjau TPS 3 di Desa/Kec. batujajar dan TPS 7, Desa Ciburuy, Kec. Padalarang. (B.104)** (Sumber : www.pikiran-rakyat.com)

0 comments:
Post a Comment