Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

17 February, 2010

Perjalanan Sejarah Pemekaran Daerah di Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya memiliki Pemerintah Daerah yang terbagi menjadi pemerintah tingkat I atau Provinsi, dan pemerintah tingkat II atau Kabupaten/Kota.

Pemerintah Daerah terbentuk dan seiring waktu mengalami pemekaran sebagai tuntutan perkembangan dan kemajuan daerahnya, yang hingga saat ini terdapat tak kurang dari 33 Provinsi serta lebih dari 400 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia yang saling berlomba membangun daerah masing-masing dengan amanat dan semangat Otonomi Daerah.

Perjalanan Sejarah Pemekaran sejak berdirinya Republik Indonesia hingga sekarang, dituturkan dalam artikel ini disusun sesuai alur waktu perkembangannya.

1945Saat Merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia terbagi dalam 8 provinsi yaitu Sumatera, Kalimantan (yang dahulu dikenal dengan nama Borneo), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil. Hingga periode tahun 1950, bentuk dan wilayah Indonesia mengalami perubahan berkaitan dengan masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

1950Indonesia memiliki 11 provinsi dengan dibaginya Sumatera menjadi 3 Provinsi (Sumatera Utara, Sumatera tengah, Sumatera Selatan) dan dibentuknya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Berdasarkan Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi, yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 1950. 1956 Indonesia memiliki 17 provinsi dengan dibaginya Kalimatan menjadi 3 provinsi (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur) dituangkan dalam UU No.25 Tahun 1956, dibaginya Sumatera Tengah menjadi 3 Provinsi (Jambi, Riau, Sumatera Barat) Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957. Kemudian diundangkan dalam Undang-undang Nomor 61 tahun 1958, dibentuknnya provinsi Daerah Istimewa Aceh terpisah dari Sumatera Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara, dan dibentuknnya provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terpisah dari Jawa Barat.

1957Indonesia memiliki 18 Provinsi dengan dibentuknya provinsi Kalimantan Tengah Terpisah dari Kalimantan Selatan Berdasarkan UU No.21 Tahun 1957.

1959Indonesia memiliki 21 provinsi dengan dibaginya Sunda Kecil menjadi 3 provinsi (Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur) diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 14 Agustus 1959 (sumber: nusatenggaranews.com). Sedangkan UU No.27 Tahun 1959 memisahkan bagian utara dari daerah Kabupaten Kotabaru dan memasukkan wilayah itu ke dalam kekuasaan Propinsi Kalimantan Timur (sumber: kalselprov.go.id), dibaginya Sulawesi menjadi 2 provinsi (Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan) didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Sumber : Wikipedia)

1964Indonesia memiliki 24 provinsi dengan dibentuknya provinsi Lampung terpisah dari Sumatera Selatan, dibentuknya provinsi Sulawesi Tengah terpisah dari Sulawesi Utara, serta dibentuknya provinsi Sulawesi Tenggara terpisah dari Sulawesi Selatan berdasarkaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964.

1967 Indonesia memiliki 25 provinsi dengan dibentuknya provinsi Bengkulu terpisah dari Sumatera Selatan.

1969Indonesia memiliki 26 provinsi dengan dibentuknya Irian menjadi provinsi setelah PBB secara resmi menyerahkan Irian Barat kembali kepada Indonesia pada tahun 1963.

1975Indonesia memiliki provinsi ke-27 setelah Timor Timur Resmi bergabung dalam kedaulatan Republik Indonesia, hingga memisahkan diri menjadi Negara merdeka pada tahun 1999.

1999Indonesia kembali memiliki 27 provinsi dengan dibentuknya provinsi Maluku Utara terpisah dari Maluku berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 1999.

2000Indonesia memiliki 30 provinsi dengan dibentuknya provinsi Banten terpisah dari Jawa Barat, dibentuknya provinsi Bangka Belitung terpisah dari Sumatera Selatan, serta dibentuknya provinsi Gorontalo terpisah dari Sulawesi Utara.

2001Indonesia memiliki 31 provinsi dengan dibentuknya provinsi Irian Jaya Barat terpisah dari Irian yang berganti nama menjadi provinsi Papua.

2002 Indonesia memiliki 32 provinsi dengan dibentuknya provinsi Kepulauan Riau terpisah dari Riau.

2004 Indonesia memiliki 33 provinsi dengan dibentuknya provinsi Sulawesi Barat terpisah dari Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari 33 Provinsi dengan lebih dari 400 Kabupaten/Kota.
Sumber APKASI.





0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP