Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

28 February, 2010

Siaran Pers No. 28/PIH/KOMINFO/2/2010 tentang Rapat Dengar Pendapat Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Dengan Komisi I DPR RI

(Jakarta, 24 Pebruari 2010). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring beserta jajarannya dan didampingi juga oleh perwakilan dari Dewan Pers, Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia pada tanggal 4 Pebruari 2010 telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Para Anggota Komisi I DPR-RI. RDP ini dilakukan atas dasar surat undangan DPR-RI No. PW.01/0976/DPR RI/II/2010 tertanggal 4 Pebruari 2010 yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua DPR-RI Priyo Budi Santoso dan ditujukan kepada Menteri Kominfo, dengan agenda pokok untuk membicarakan masalah-masalah aktual yang terkait dengan tugas dan wewenang Menteri Kominfo. Surat undangan Pimpinan DPR RI yang bertanggal 4 Pebruari 2010 ini perlu diinformasikan di awal dengan tujuan untuk menepis sepenuhnya anggapan sebagian publik, bahwa Menteri Kominfo diundang untuk RDP dengan Komisi 1 DPR-RI karena semata-mata terkait dengan isyu masalah perdebatan Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia. Anggapan tersebut adalah tidak benar sama sekali, karena uji publik mengenai RPM tentang Konten Multimedia baru diberitahukan kepada publik sejak tanggal 11 Pebruari 2010, sedangkan surat undangan RDP ini sudah dikirimkan pada tanggal 4 Pebruari 2010.

Bahwasanya pada saat RDP yang berlangsung secara terbuka tersebut muncul juga pertanyaan soal RPM tentang Konten Multimedia adalah benar, karena merupakan suatu isyu aktual yang sempat mencuat menjadi perdebatan hangat dan adalah hak Komisi I DPR-RI untuk mengajukan pertanyaan susulan terhadap masalah tersebut kepada Menteri Kominfo. Secara keseluruhan, daftar pertanyaan tertulis yang diajukan oleh Komisi 1 DPR RI (dan kemudian seluruhnya sudah dijawab secara komprehensif oleh Menteri Kominfo pada RDP tanggal 24 Pebruari 2010) adalah ringkasnya sebagai berikut:



1.
Penjelasan mengenai realisasi anggaran Kementerian Kominfo tahun 2009 berikut hambatan dan kendala serta juga untuk tahun 2010.
2.
Tindak lanjut kesimpulan RDP tanggal 23 November 2009.
3.
Penjelasan mengenai realisasi program 100 hari Kementerian Kominfo.
4.
Pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Kominfo.
5.
Pencanangan dukungan nyata terhadap TI dan komunikasi lokal serta pemanfaatan program IGOS.
6.
Tindak lanjut penertiban penggunaan frekuensi radio yang tidak berizin.
7.
Penyelesaian RPP tentang Frekuensi Radio Berbasis Pita dan kendalanya.
8.
Kebijakan Kementerian Kominfo mengenai keterlibatan perusahaan domestik dan asing dalam membangun jaringan telekomunikasi.
9.
Upaya Kementerian Kominfo dalam mengatasi keterbatasan infrastruktur TI di daerah-daerah perbatasan.
10.
Upaya Kementerian Kominfo dalam mendiseminasi informasi bagi masyarakat di daerah-daerah perbayasan dalam rangka mendukung integrasi nasional dalam kerangka NKRI.
11.
Tindak lanjut pemerintah mengenai rencana pembangunan landasan peluncuran roket untuk satelit-satelit di Biak dan beberapa tempat lain.
12.
Tingkat kemajuan dan kendala pembangunan Palapa Ring di wilayah Indonesia bagian timur.
13.
Kesiapan Kementerian Kominfo dalam rencana seleksi calon anggota baru Komisi Penyiaran Indonesia di tahun 2010.
14.
Penjelasan mengenai kasus pembongkaran menara telekomunikasi di Kabupaten Badung dan berikut upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengatur masalah tersebut.
15.
Kesiapan menjelang pelaksanaan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
16.
Penjelasan Kementerian Kominfo mengenai maksud dan tujuan RPM tentang Konten Multimedia terkait dengan adanya penolakan publik mengenai akan dibentuknya Tim Konten Multimedia.



Secara keseluruhan acara RDP berlangsung dengan baik, lancar, konstruktif namun tetap dalam tataran kritis. Setelah Menteri Kominfo usai menyampaikan jawaban atas seluruh pertanyaan di atas, selanjutnya sejumlah anggota Dewan mengajukan cukup banyak pertanyaan dan komentar mulai dari masalah penataan menara telekomunikasi, permintaan agar Kementerian Kominfo duduk bersama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk terus mengatasi masalah menara telekomunikasi, keresahan sebagian publik terhadap dampak negatif internet yang belum terwakili dalam pro kontra RPM tentang Konten Multimedia, kelanjutan uji coba televisi digital, ketegasan Kementerian Kominfo dalam menagih kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh beberapa pemenang tender BWA, masalah Dewan Pengawas TVRI, tingkat sosialisasi bagi program 100 hari desa pinter dalam program USO (desa berbasis internet), intensifikasi program sosialisasi kebijakan publik yang dapat menjangkau lapisan pedesaan, masalah ISP yang illegal, masalah konsolidasi penyelenggara telekomunikasi akibat ketatnya persaingan bisnis, pengembangan desa informasi, dinamika kebebasan pers, keterlibatan masyarakat yang beragam dari berbagai unsur untuk menyikapi konten internet secara obyektif, masalah keterbatasan anggaran KPI, kronologis munculnya uji publik RPM tentang Konten Multimedia, dan masalah radio komunitas khususnya di wilayah yang sudah sangat crowded.



Akhirnya setelah seluruh pertanyaan dan komentar tersebut dijawab secara lengkap oleh Menteri Kominfo, maka RDP yang berlangsung sejak jam 11.00 sd 17.00 WIB tersebut (yang diselingi waktu istirahat sekitar 45 menit), RDP ditutup oleh Ketua Komisi I DPR Kemal Azis Stambul dengan membacakan kesimpulan sebagai berikut:



1.
Berkenaan dengan adanya rencana amandemen UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014, Komisi I DPR RI minta Kementerian Kominfo membentuk Tim yang bertugas mempersiapkan saran, masukan dan rancangan perbaikan terhadap UU tersebut, baik dari segi sanksi hukum maupun penjelasan yang rinci dan lengkap dari masing-gmasing pasal-pasal UU ITE khususnya pasal 27 sehingga tidak menimbulkan kontroversi dalam masyarakat.
2.
Komisi I DPR RI meminta agar Kementerian Kominfo melakukan kajian lebih mendalam dengan melibatkan semua stakeholder terhadap RPM Konten Multimedia sehingga ke depan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi kepentingan semua pihak. Dalam hubungan ini, Komisi I minta agar semua masukan, saran, dan keluhan baik dari pihak yang pro maupun kontra terhadap RPM Konten Multimedia, disampaikan kepada Komisi I DPR RI.
3.
Dalam rangka menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, Komisi I DPR RI menekankan kepada Kementerian Kominfo untuk melakukan koordinasi dengan Komisi I DPR RI maupun instansi terkait dalam menyusun berbagai produk hukumnya.
4.
Berkaitan dengan pembangunan menara telekomunikasi di berbagai daerah, Komisi I DPR meminta Kementerian Kominfo melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab/Pemkot dalam melakukan penataan, pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu, sehingga terjadi sinkronisasi dan menghindari tumpang tindih peraturan yang lebih tinggi atau peraturan yang sudah ada sebelumnya, serta melindungi kepentingan investasi dalam negeri maupun kenyamanan pengguna layanan telekomunikasi.
5.
Sehubungan dengan adanya permasalahan yang terjadi di LPP TVRI, Komisi I DPR RI bersama-sama dengan Kementerian Kominfo meningkatkan anggaran secara optimum dan berbasis kinerja, guna membangun LPP TVRI sebagai lembaga penyiaran yang bertugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta melestarikan kebudayaan bangs a untuk kepentingan nasional. Sumber Depkomimpo .




0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP