Presiden Bisa Nyatakan Darurat Korupsi
Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liauw
Minggu, 25 April 2010 JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Kerja Anti Korupsi (SKAK), salah satu unit kerja Forum Renovasi Indonesia, mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan darurat korupsi dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pembuktian terbalik.
"SKAK juga menilai perlu tindakan tegas tanpa pandang bulu unruk memberikan hukuman terhadap para koruptor, yaitu, hukuman mati, penyitaan aset para koruptor dan keluarganya, menjadikan koruptor dan keluarga sebagai warga negara kelas dua," ujar Koordinator SKAK Bob R Randilawe, Minggu (25/4/2010) di Jakarta.
Selain itu, SKAK juga meminta institusi penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian, KPK, serta institusi pengawasan, seperti Kompolnas, hingga lembaga legislatif, perlu dibersihkan dari para oknum.
Untuk menilai, saat ini ada upaya meloloskan diri dari jeratan tuduhan korupsi dari saksi atau tersangka. Upaya tersebut misalnya dengan berpura-pura sakit atau lupa ingatan. Hal ini dinilai SKAK telah menjadi tren melepaskan diri dari jeratan hukum.| 14:58 WIB
0 comments:
Post a Comment