Dugaan "Mark-up" Tanah Polisi Periksa Sekda KBB 6 Jam
Sabtu, 24 April 2010 CIMAHI,(GM)-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Bandung Barat (KBB), Mas Abdul Kohar, diperiksa Reskrim Polresta Cimahi dalam kasus dugaan mark-up pembebasan lahan perkantoran Pemkab Bandung Barat senilai Rp 25 miliar. Pemeriksaan itu terkait dengan kapasitasnya sebagai ketua panitia pembebasan tanah untuk perkantoran KBB.
Kapolresta Cimahi, AKBP Rusdi Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Zubair, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda KBB. "Kami telah memeriksanya dalam tindak lanjut penyidikan kasus pembebasan lahan dengan status saksi," kata Rusdi kepada "GM", Jumat (23/4).
Menurut Kapolres, surat yang ditujukan kepada Sekda untuk datang memenuhi panggilan penyidik, dijadwalkan Kamis (22/4) pukul 09.00 WIB. Namun Mas Abdul Kohar baru memenuhi panggilan sekitar pukul 19.00 WIB.
"Akhirnya pemeriksaan pun dilakukan pada malam hari. Sebanyak 19 pertanyaan menyangkut struktur kepanitiaan, kewenangan, perencanaan, dan penggunaan anggaran, dilontarkan penyidik kepada yang bersangkutan," katanya.
Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam. Sekitar pukul 24.00 WIB, melihat kondisi yang bersangkutan tampak lelah, pemeriksaan akhirnya ditunda. Proses pemeriksaan terhadap Sekda KBB, kembali dilanjutkan Kamis (29/4). "Pemeriksaan akan kita lanjutkan. Ini baru tahap penyelidikan," tambah Kasat Serse.
Terkait penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Bahkan masih banyak lagi saksi lainnya yang perlu dihadirkan. Saksi-saksi yang telah dipanggil untuk kepentingan penyelidikan, di antaranya warga pemilik lahan, Camat Ngamprah Ransyah Moch. Ilyas, Kabag Umum Endang Rahmat, dan staf Bagian Umum, Eko Purwanto sebagai PPTK.
Substansi penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian adalah ditentukannya nilai jual Rp 70.000/meter2. Sebab berdasarkan hasil yang ditentukan pihak independen Rp 45.000 - Rp 50.000/m2. Karenanya pihak kepolisian mensinyalir adanya dugaan mark-up sampai Rp 20.000/m2.
Sementara itu, nilai jual objek pajak (NJOP) untuk lahan di lokasi yang masuk zona V sebesar Rp 36.000. Proyek perkantoran Pemkab KBB itu sendiri, direncanakan akan membebaskan lahan seluas 50 ha, yang dilakukan secara bertahap. (B.68)**
sumber www.klik-galamedia.com
0 comments:
Post a Comment