Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

23 April, 2010

Tersangka Kasus Korupsi Gubernur Sumut Nonaktif setelah Jadi Terdakwa


Penulis : Dwi Tupani JAKARTA--MI: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan akan menonaktifkan Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin setelah statusnya menjadi terdakwa.

"Apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa maka baru kita non aktifkan," ujar Gamawan usai rapat terbatas di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (23/4).

Menurutnya, hal itu mengacu pada Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Beleid itu menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Menurut Gamawan, pemerintah belum bisa menonaktifkan Syamsul saat ini lantaran statusnya masih tersangka.

Menurut Gamawan, Syamsul tetap menjabat sebagai Gubernur apabila nantinya dia harus menjalani pemeriksaan dan terpaksa ditahan KPK saat statusnya masih sebagai tersangka.

"Di penjara pun boleh mendiskusikan surat kalau masih ditahan. Pak Ismet (Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah) sekarang bisa berdiskusi membuat surat sampai membuat memo dari penjara. Itu tidak masalah. Kalau sudah terdakwa kita
nonaktifkan dan yang jadi gubernur adalah wakil gubernur," imbuhnya.

Selain itu, Gamawan juga akan melakukan pendekatan dengan Syamsul Arifin agar bersedia melepas posisinya sebagai pelaksana tugas Walikota Medan. "Supaya bisa lepas salah satu, kalau gubernur, beliau tetap menjadi gubernur sampai menjadi terdakwa," kata Gamawan. (Tup/OL-7) sumber Media Indoneis .com

0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP