Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

24 April, 2010

Seluruh Penyidik Wajib Tanda Tangani Kesepakatan Moral Masih Ada Penyidik Diskriminatif

Sabtu, 24 April 2010 JLN. JAWA,(GM)-
Kapolwiltabes Bandung, Kombes Pol. Imam Budi Supeno, mengakui masih ada anggotanya yang bertindak diskriminatif dalam melakukan penyidikan. Demikian diungkapkan Kapolwiltabes dalam penandatanganan MoU kesepakatan moral untuk seluruh penyidik di jajaran reserse Polwiltabes Bandung, yang bertempat di Aula Mapolwiltabes, Jumat (22/4) pagi.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada tindakan diskriminatif yang dilakukan anggota saya. Dan saya juga tidak menutup mata, memang masih ada yang seperti itu di jajaran polwiltabes, termasuk di Polwiltabes Bandung sendiri," ujarnya.

Dikatakan Imam, bentuk diskriminasi yang dimaksud misalnya saat ada masyarakat yang melaporkan suatu kasus atau kejadian, penyidik terkesan cuek. Hal seperti itu yang kemudian dianggap sebagai perlakuan diskriminatif oleh penyidik.

"Jika saya mengetahui atau mendapatkan laporan dari warga tentang hal tersebut, saya akan memberikan teguran tertulis kepada penyidik. Dan apabila hingga teguran ketiga penyidik masih seperti itu, maka akan ada sanksi yang lebih berat," tegasnya.

Imam mengungkapkan, pihaknya akan bersikap transparan dalam hal penyidikan. Namun ada hal tertentu dalam proses penyidikan yang tidak boleh dibuka ke masyarakat umum, karena jika dibuka akan membongkar "dapur" kepolisian.
Apabila masyarakat merasa tidak mendapat pelayanan yang baik, lanjutnya, bisa mengadukannya melalui layanan Lodaya Traffic Care. Layanan ini tidak hanya menerima pengaduan layanan lalu lintas, masyarakat bisa juga memanfaatkannya untuk mengadukan berbagai hal yang berkaitan dengan hukum.

Sembilan poin

Sementara itu, kesepakatan moral yang ditandatangani seluruh penyidik di jajaran reserse Polwiltabes memuat sembilan poin kesepakatan. Pertama, melaksanakan tugas pokok fungsi dan peranan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan negara. Kedua, empati dalam menangani perkara. Keempat, responsif dan tidak berbelit- belit dalam menangani perkara. Kelima, mengutamakan kepastian hukum dalam penyelidikan.

Keenam, mengupayakan tepat waktu tepat waktu dalam penyelidikan. Ketujuh, bersikap netral dan mengutamakan keadilan. Kedelapan, menjunjung tinggi asas praduka tak bersalah dan bersikap melayani bila berhadapan dengan pelanggan. Kesembilan, memegang teguh etika kepolisian dengan menampilkan diri sebagai insan Bhayangkara yang santun, ramah, berprikemanusiaan, adil, terbuka, ikhlas, jujur, loyal, setia, komunikatif, dan mengemutamakan kepentingan masyarakat. Terakhir, menjaga kehormatan dan harga diri dengan tidak melakukan kolusi, korupsi, nepotisme serta berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.

Terkait MoU kesepakatan moral di jajaran reserse Polwiltabes Bandung, Imam mengatakan, hal itu merupakan upaya perbaikan di lingkungan kepolisian. Sembilan poin kesepakatan yang harus ditandatangani penyidik, menjadi menjadi komitmen yang harus dilakukan dalam melakukan penyidikan dan pelayanan kepada publik.

"Ini untuk mengingatkan kembali bahwa jajaran reserse masih bermoral. Kesepakatan ini juga harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran reserse yang ada," tegasnya. (B.115)** sumber www.klik-galamedia.com

0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP