Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

08 June, 2010

Intervensi Tak Pengaruhi Penyidikan Polisi ”Mark-up” Lahan Pemkab Tetap Diproses

Selasa, 08 Juni 2010
CIMAHI,(GM)-
Kapolresta Cimahi, AKBP Rusdi Hartono menegaskan, pihaknya konsisten pada proses penegakan hukum dalam penanganan kasus mark-up pengadaan tanah perkantoran Kab. Bandung Barat (KBB) senilai Rp 25 miliar. Polisi tidak akan terpengaruh dengan berbagai intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus tersebut.

Demikian disampaikan Kapolres saat disinggung kemungkinan adanya makelar kasus (markus) dalam penanganan perkara mark-up kasus tanah di Kab. Bandung Barat. "Pokoknya kita berpegang pada penagakan hukum. Tidak ada itu yang namanya main-main," katanya.

Menurut Kapolres, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan kejelasan persoalan tentang perkara tersebut. Saat ini sedang disiapkan ekspose kasus tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan ditindaklanjuti dengan audit oleh BPK atas kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan mark-up tersebut.

Penyidik, ungkapnya, dalam menjalankan tugas penyidikan hanya memfokuskan pada persoalan hukum. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuradukkan hal-hal yang berhubungan dengan wacana politis. Karena seiring dengan mencuatnya kasus tersebut, ada yang mensinyalir persoalan tersebut didorong oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politis.

"Penegakan hukum adalah persoalan yang dikedepankan oleh kepolisian dalam menangai kasus tersebut," tegasnya.

Sehubungan dengan kompleksnya penanganan kasus ini, lanjutnya, pihaknya membutuhkan waktu agar tidak ada kesalahan dalam penanganannya. Saat ini proses penyidikan sudah berjalan enam bulan. Dalam prosesnya, kepolisian sudah dapat menyimpulkan perkembangan kasus tersebut. Namun karena adanya proses dalam tingkatan penyidikan yang harus dilalui, Kapolres mengatakan, pihaknya berpatokan pada standar penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Yang jelas kita melaksanakan penyidikan sesuai prosedur," katanya.

Saat disinggung mengenai ekspose kepada BPK, Kapolres mengatakan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan koordinasi dengan BPK. Karena dalam penanganan kasus dugaan korupsi dibutuhkan hasil audit dari BPK untuk memastikan kerugian negara.

Periksa camat

Sementara itu dalam penanganan kasus dugaan tipu gelap transaksi jual beli tanah senilai Rp 1,45 miliar, pihak kepolisian akan meminta keterangan Camat Ngamprah, Rasnyah Moh. Ilyas sebagai pihak terlapor. Pemeriksaan dijadwalkan, Rabu (9/6).

"Surat pemanggilan telah disampaikan kepada yang bersangkutan," katanya.

Masih menurut Kapolres, pemanggilan kepada camat dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukannya. "Tiga orang saksi telah kita mintai keterangan. Sekarang kita meminta keterangan dari camat sebagai terlapor," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tipu gelap ini mencuat setelah Ny. Dini Amalia melapor ke Mapolresta Cimahi karena merasa dirugikan oleh Camat Ngamprah dalam transaksi jual beli lahan untuk perkantoran KBB. Untuk keperluan pengadaan lahan, Ny. Dini telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,45 miliar. Uang tersebut akan dikembalikan dengan keuntungan yang telah disepakati. Namun sampai waktunya, Dini hanya mendapatkan Rp 1,3 miliar tanpa kejelasan bagi hasil. (B.68)**
sumber www.klik-galamedia.com

0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP