Pemindahan Kantor SKPD Hamburkan Biaya
sabtu, 23 juni 2012 00:43 WIB BATUJAJAR (GM) - Rencana pemindahan kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ke Desa Mekarsari, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat (KBB) pada bulan November mendatang, terkesan dipaksakan dan dianggap bakal mengganggu pelayanan publik. Sebab, kantor SKPD itu rencananya akan berupa rumah penduduk yang disewa, di sekitar pusat perkantoran Pemkab Bandung Barat yang sedang dibangun (baru kantor bupati). Akses jalan dinilai bakal menjadi kendala pelayanan. "Jika semua SKPD dikonsentrasikan di sana (rumah penduduk di sekitar kantor bupati, red), saya melihat kebijakan ini cenderung dipaksakan dan akan mengganggu kinerja," ujar Ketua Pusat Kajian Politik, Ekonomi, dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil kepada "GM", Jumat (22/6). Dikatakannya, selain mengganggu pelayanan, pemindahan kantor SKPD itu akan menghamburkan anggaran yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sebab, Pemkab Bandung Barat sudah dipastikan harus menyewa rumah penduduk lantaran di pusat perkantoran KBB baru dibangun kantor bupati. "Dilihat dari aspek teknis, ekonomis, dan juga sosial politik, pemindahan kantor SKPD tidak menguntungkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, bupati diharapkan mengambil langkah-langkah yang lebih terarah dan terukur," katanya. Jangan dipaksakan Holid berpendapat, pembangunan kantor bupati dan sekretariat daerah bersama infrastruktur pendukung lainnya di pusat perkantoran KBB merupakan langkah positif. "Tapi, pemindahan 26 SKPD, dinas, lembaga, dan kantor ini jangan dipaksakan karena kondisi di lapangan tidak memenuhi standar yang dibutuhkan," ujarnya. Berdasarkan kajian dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) KBB, dari 122 rumah yang dibebaskan, hanya sekitar 42 rumah yang dinilai dapat difungsikan untuk kantor SKPD. Rumah yang dinilai layak itu hanya dapat menampung 7 SKPD. Sedangkan 19 SKPD lainnya direncanakan akan mengontrak. "Melihat jumlah, SKPD yang akan mengontrak saja lebih banyak. Dalam aktivitasnya, pasti akan crowded," tegasnya. Jika di pusat perkantoran KBB itu hanya cukup menampung 7 SKPD, Holid menyarankan, SKPD lain tidak dipaksakan menempati rumah- rumah penduduk yang tidak layak. "Sebetulnya langkah tersebut bisa dilakukan lebih fleksibel. Bagi SKPD yang tidak tertampung, bisa saja menyebar ngontrak di Padalarang dan sekitarnya seperti pada tahun 2008 lalu," ujarnya. sebelumnya Bupati Bandung Barat, H. Abubakar bersikeras pada akhir tahun ini, pemkab harus sudah berkantor di Desa Mekarsari dan Ngamprah. daerah itu sudah ditetapkan sebagai ibu kota KBB berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kab. Bandung Barat sebagai Daerah Otonomi. (B.68)** sumber galamedia
0 comments:
Post a Comment