Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

13 July, 2012

Iwan, "Pilbup KBB Tidak Ada Keharusan dari KPU Jabar" Keukeuh Tunggu Fatwa MA

kamis, 12 juli 2012 01:08 WIB PADALARANG (GM) - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Iwan Ridwan kembali menegaskan, KBB akan tetap menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) sebelum memutuskan bergabung dengan empat daerah lain untuk mengikuti pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) bersama atau pemilukada mandiri. Sikap itu ditegaskan Iwan menanggapi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat yang tetap memproyeksikan KBB ikut dalam pemilukada bersama. "Kita tunggu saja bagiamana hasil keputusan dari MA. Kita sudah meminta fatwa MA dan hasilnya masih kita tunggu. Karena fatwa MA ini akan menjadi dasar bagi kita dalam bersikap," kata Iwan kepada "GM", Rabu (11/7). Mengenai kebijakan KPU Jawa Barat yang tetap memproyeksikan KBB dalam pemilukada bersama, Iwan berpendapat, tidak ada keharusan di balik pernyataan itu. Sebab, katanya, KPU Jawa Barat tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. "Artinya persoalan yang menyangkut teknis pemilukada bersama, belum terjawab. Karena itu harus ada kepastian. Kita tidak mau gegabah dan tidak mau disalahkan jika nanti muncul pesoalan," tegasnya. Pemberitahuan DPRD Dikatakan Iwan, persoalan yang dikedepankan DPRD KBB dalam penyelenggaraan pemilukada, bukan pada konteks bersama atau tidaknya. Tapi lebih pada dasar pemberitahuan DPRD KBB kepada Bupati Bandung Barat tentang masa akhir jabatannya. Menurutnya, hal ini membutuhkan fatwa MA lantaran adanya dua aturan yang bertentangan. "Pemilukada mau dilaksanakan secara bersama atau mandiri, itu bukan persoalan bagi kami. Yang kami pertanyakan adalah apa yang menjadi dasar pemberitahuan DPRD kepada Bupati. Karena substansinya, pemkab mengacu pada PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bukan pada Peraturan KPU No. 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bebernya. Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD KBB, Aa Umbara Sutisna sempat melontarkan hal yang sama. "Kita lihat bagiamana fatwa dari MA. Sampai saat ini, kita belum bisa menentukan mengenai pelaksanaan pemilukada. Substansi persoalanya bukan masalah pemilu bersama atau mandiri, tapi adanya benturan dua dasar hukum yang berbeda," kata Aa. Sedangkan Bupati Bandung Barat, H. Abubakar sempat menegaskan, pemkab menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD KBB sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan kajian dan memutuskan pelaksanaan pemilukada. "Pemerintah daerah hanya bertugas menyediakan anggaran. Mengenai persoalan yang sekarang muncul saya sepenuhnya menyerahkan kepada DPRD," katanya. (B.68)** sumber galamedia

0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP