Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

28 October, 2008

Rupiah Makin Tenggelam ke 11.700/US$

Jakarta - Selama satu setengah jam perdagangan valas sejak pukul 08.00 WIB, rupiah bergerak makin tak karuan. Mata uang lokal kian kelelep di level 11.500 per dolar AS.

Data CNBC, pada perdagangan valas pukul 09.30 WIB, Selasa (28/10/2008) rupiah anjlok 751 poin ke posisis 11.500 per dolar AS. Sementara pada pukul 10.45 WIB, rupiah telah turun 951 poin ke posisi 11.700 per dolar AS.

Banyak dealer yang memperkirakan dolar AS rentan menuju ke level 12.000 per dolar AS. Bahkan sejumlah pihak membandingkan rupiah dengan mata uang Korea yang sudah melemah 45%. Rupiah sendiri sudah melemah 22% dibanding posisi akhir tahun 2007 yang ada di level 9.390 per dolar AS.

Rupiah mengikuti pelemahan hampir semua mata uang Asia terhadap dolar AS mulai dari bath Thailand, dolar Hong Kong, Myanmar, Filipina, yen Jepang.

Permintaan yang tinggi terhadap dolar AS ditambah pasokan yang terbatas membuat rupiah terus mengalami tekanan.

Treasury Division Head Bank NISP, Suryanto Chang dalam perbincangannya dengan kalangan media, Selasa (28/10/2008) mengatakan gerak rupiah hari ini tetap akan mengikuti pasar global. Kondisi pasar global sekarang dengan banyak investor asing menarik portofolionya dari emerging market termasuk dari Indonesia yang bisa membuat rupiah melemah.(detik)

Paskah Dijadwalkan Jadi Saksi KPK

Jakarta - Sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin akan kembali digelar hari ini, Selasa (28/10/2008).

Berdasarkan agenda yang diterima detikcom, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono menginformasikan bahwa Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Paskah Suzetta akan menjadi saksi. Ia akan dimintai keterangan seputar bergulirnya uang sebesar Rp 31,5 miliar dari BI ke anggota komisi Perbankan DPR RI pada tahun 2003. Saat itu Paskah menjadi anggota DPR.

Berdasarkan pengakuan Hamka Yandhu saat bersaksi di persidangan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, ada sekitar 50 anggota DPR yang menikmati aliran dana tersebut. Paskah sendiri disebutkan telah menerima Rp 1 miliar.

Selain Paskah, dijadwalkan pula hadir sebagai saksi ketua BPK Anwar Nasution. Ia akan dimintai keterangan seputar temuannya tentang kasus aliran dana BI yang dilaporkan ke KPK. (detik)

Dede Yusuf Pasrah Atas Sanksi KPU

Wakil Gubernur Jabar, H. Dede Yusuf pasrah terhadap sanksi tertulis yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, akhir pekan lalu. Dede dinyatakan bersalah menyalahgunakan jabatan publik untuk kepentingan berkampanye, saat melakukan kunjungan ke SMAN 5 Cimahi, beberapa waktu lalu.

"Atas sanksi KPU, saya pasrah. Yang pertama, saya mengucapkan alhamdulillah karena semuanya sudah bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. KPU sudah bekerja dengan baik, begitu pun saya bekerja sesuai dengan tugas saya," ujar Dede kepada wartawan usai meresmikan Sekolah Terpencil Berbasis IT di SDN Cipageran Mandiri I Cimahi, Senin (27/10).

Di samping itu, ia melanjutkan, dengan adanya teguran tertulis dari KPU tersebut, diharapkan ia bisa melakukan hal yang lebih baik lagi.

Ditanya saat kunjungan ke SMAN 5 Cimahi ia datang bersama rombongan partai, ia membantahnya. "Saat ini juga di sekeliling saya ini banyak simpatisan dan kader partai, tapi enggak memakai baju partai. Kebetulan saat ini juga saya pakai baju hitam-hitam. Dulu, saya hanya berjanji akan memberi bantuan, ke sini (SD Cipageran) pun sama," katanya.

Seperti diketahui, selain Dede Yusuf, KPU Jabar juga memberi teguran tertulis kepada dua caleg PAN, Yakni Sitti Hikmawatty dan Dedi Kuswandi. Sanksi teguran ini diberikan setelah KPU Jabar mendapatkan laporan dari Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Jabar 2009 No. B.36/Panwaslu Jabar tanggal 17 Oktober 2008, perihal pelanggaran kampanye dan penyalahgunaan jabatan.

Menurut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPUD Jabar, Teten Setiawan, sanksi yang diberikan kepada Dede karena yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar Undang-undang No. 10/2008 tentang Penyelenggaraan Pemilu, pasal 102 ayat (2) jo Peraturan KPU No. 19/2008 pasal 65, ayat (2).

Saat itu, kedudukannya sebagai Wagub Jabar melakukan kunjungan dinas ke SMAN 5 Kota Cimahi. Di sekolah tersebut, Dede dinilai telah menguntungkan pelaksanaan kampanye caleg dari PAN.

Nomor urut

Sedangkan Siti Hikmawati dan Dedy Kuswandi, dinyatakan sudah melanggar ketentuan kampanye dengan memperlihatkan nomor urut sembilan di hadapan para guru dan siswa siswi SMAN 5 Cimahi, saat kunjungan wagub berlangsung.

"Jika sanksi peringatan tertulis ini kembali dilanggar ketiga terlapor, kedua caleg PAN tersebut akan dilarang melakukan kampanye di dapilnya masing-masing. Dan jika sanksi kedua itu masih tetap tak didengar, kedua caleg dan PAN akan dikenai sanksi penghentian kampanye," papar Teten.

Sementara itu, Dede Yusuf mengungkapkan, bantuan yang diberikan ke SMAN 5 Cimahi merupakan bentuk kepedulian Sutrisno Bachir (SB) Foundation. "Tapi kenapa masalah ini dibesar-besarkan oleh Panwaslu dan KPU Jabar. Sementara itu, kasus korupsi yang nyata-nyata merugikan bangsa, khalayak seolah bungkam seribu bahasa," ujar Dede dalam keterangan persnya yang diterima "GM", Senin malam.

Dikatakannya, menyikapi kasus SMAN 5 ini tentunya harus melalui mekanisme dan koridor yang harus dilalui, seperti asas praduga tak bersalah, kesempatan menjelaskan masalah yang sebenarnya, melalui data yang valid. Bukan hanya berdasarkan data sekunder.

"Karena data sekunder itu hanya cocok untuk peneliti dan kita tidak ada pada tataran itu. Apakah cukup santun ketika kami yang dipersoalkan, tetapi kami tidak diberi kesempatan untuk bicara. Kami yang dipermasalahkan, tetapi kami tidak ditanya tentang masalahnya," ujar Dede.(Galamedia)

0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP