Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

20 November, 2008

Akan Ada Tersangka Baru Kasus Damkar

LEMAHNEUNDEUT,(GM)-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan ada tersangka baru untuk kasus korupsi pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran tahun 2003 di Pemprov Jabar.

Demikian diungkapkan juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di sela-sela rapat koordinasi dengan Gubernur Jabar di Hotel Permata Bidakara, Jln. Lemahneundeut Bandung, Rabu (19/11).

"Masih terbuka adanya tersangka baru, 'kan masih terus kita kembangkan," kata Johan Budi.

Selain itu, kata Johan, kemungkinan juga masih ada pejabat publik lain dari Pemprov Jabar yang akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun siapa yang dimaksud, tidak disebutkan Johan. "Namun enggak tahu berapa jumlah saksi yang akan dipanggil. Tapi intinya pemeriksaan masih akan berlanjut," kata Johan Budi menjawab pertanyaan jumlah saksi yang akan diperiksa.

Johan menambahkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ijudin Budiana (IB) dan tersangka Wahyu Kurnia (WK), yang dilakukan untuk 20 hari pertama. "Kita tidak akan berhenti sampai di sini, kita masih terus kembangkan proses penyidikannya," kata Johan lagi.

Ia menambahkan, pekan depan pihaknya pun akan kembali memanggil satu saksi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Disinggung tentang dana yang dikembalikan tersangka, Johan menyatakan, pekan lalu pihaknya menerima pengembalian uang sebesar Rp 528 juta dari PT Traktor Nusantara, rekanan Pemprov Jabar. KPK juga, katanya, telah menerima pengembalian dana dari tersangka Danny Setiawan sekitar Rp 300 juta, Senin (17/11).

Sementara itu, Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan menyatakan, pelayanan publik di Jawa Barat akan terus kita tingkatkan. Menurutnya, lembaga-lembaga yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah, dan lainnya akan ditingkatkan pelayanannya.

Heryawan menambahkan, pihaknya berupaya agar pelayanan lebih baik dan lebih cepat, tidak ada biaya tambahan, biaya sesuai dengan perda. "Itu 'kan akan menjadi bukti pemberantasan korupsi. Semuanya disoroti, tidak hanya Dispenda," katanya. (B.83)**
sumber galamedia

0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP