Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

10 December, 2008

Kasus ”Mark-up” Pengadaan Tanah Mantan Wabub Cianjur Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 10 Desember 2008
CIANJUR,(GM)-
Mantan Wabub Cianjur, H. DR ditetapkan Kejari Cianjur sebagai tersangka, terkait dugaan mark-up pengadaan harga tanah seluas 5.000 m2. Tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Cianjur di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur. Juga pengadaan harga tanah seluas 4.444 m2 yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah dinas PA Cianjur.

H. DR ditetapkan menjadi tersangka setelah Kejari Cianjur melakukan penyidikan secara intensif. Turut menjadi tersangka adalah tujuh orang panitia yang bertindak sebagai pembeli.

Kajari Cianjur, Hj. Amiek Mulandari melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ery Eriansyah Harahap, Selasa (9/12) mengungkapkan, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan mark-up tersebut sebanyak delapan orang. Terdiri atas tujuh orang tim panitia pengadaan tanah dan seorang mantan Wabub Cianjur berinisial H. DR.

"Setelah kita melakukan penyidikan dan pendalaman perkara, akhirnya kita menetapkan tujuh orang yang semula saksi, statusnya kita jadikan tersangka. Ketujuhnya merupakan tim panitia pengadaan tanah yang bertindak sebagai pembeli. Sedangkan seorang tersangka lagi, yakni mantan wabup berinisial DR bertindak sebagai penjual," kata Ery kepada sejumlah wartawan.

Menurut Ery, terungkapnya dugaan korupsi dalam kasus mark-up jual beli lahan tersebut bermula dari informasi mengenai proses jual beli lahan seluas 5.000 m2 di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kec. Karangtengah untuk Kantor PA Cianjur.

Transaksi jual beli tersebut menghabiskan dana sebesar Rp 3,125 miliar. Namun berdasarkan pengembangan, ternyata jual beli lahan juga terjadi di lahan seluas 4.444 m2 di Desa Kademangan, Kec. Mande yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah dinas PA Cianjur, dengan nilai jual sebesar Rp 195.000/m2.

"H. DR yang bertindak sebagai pemilik lahan, menjual tanah di Desa Sabandar tersebut seharga Rp 625.000/m2. Padahal nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2007 itu hanya sebesar Rp 48.000/m2. Sama halnya dengan lahan seluas 4.444 m2 yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah dinas PA di Desa Kademangan, Kec. Mande, yang ternyata pemiliknya salah seorang anak H. DR. Di lahan ini, Panitia Pengadaan Tanah PA Cianjur membeli dengan harga sekitar Rp 195.000/m2. Padahal NJOP-nya hanya sekitar Rp 27.000/m2," ujar Ery yang mengaku belum mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan karena masih menunggu hasil penelitian. (B.101)** sumber www.klik.galamedia.com

0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP