Danny Divonis 4 Tahun
Rabu, 01 Juli 2009 AKARTA,(GM)-
Mantan Gubernur Jabar, Danny Setiawan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (30/6). Dalam amar putusannya, Ketua MajelisHakim, Moefri, S.H. mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jabar yang merugikan negara hingga Rp 72 miliar.Selain Danny, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar, Wahyu Kurnia dan mantan Kabiro Pengendalian Program, Ijudin Budhiyana divonis dengan hukuman dan denda yang sama.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti. Untuk Danny Setiawan sebesar Rp 2,8 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 2,5 miliar. Wahyu Kurnia Rp 1,3 miliar. Sedangkan Ijuddin Budhyana Rp 300 juta, dikurangi uang yang sudah dikembalikan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, ketiganya terbukti telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 KUHP.
Dalam pertimbangannya hakim menilai, pengadaan barang yang dilakukan ketiga terdakwa dilakukan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa, sebagaimana tercantum dalam Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Berdasarkan pasal tersebut pinlak tidak akan melakukan penunjukan langsung, bila tidak disetujui ketiga terdakwa. Untuk itu unsur melawan hukum dalam perkara ini telah terpenuhi," kata hakim.
Selain telah melakukan penunjukan langsung, ketiga terdakwa juga telah menerima pemberian dari Hengky Samuel Daud. Danny sebesar Rp 2,25 miliar, Wahyu Rp 1,6 miliar, dan Ijuddin Budhyana sebesar Rp 385 juta. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 72 miliar. "Untuk itu unsur kerugian negara sudah terbukti," kata Anwar.
Pada sidang putusan tersebut, hakim Sofyaldi, sempat menyampaikan pendapat yang berbeda dengan hakim lainnya. Sofyaldi mengatakan, dalam kasus pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran ini, peran para terdakwa berbeda-beda.
Sebab itu, tambahnya, sudah seharusnya pula hukuman yang dijatuhkan pun berbeda. Ia berpendapat, para terdakwa seharusnya dijerat pula dengan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, Danny Setiawan memilih menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Wahyu Kurnia dan Ijuddin Budhyana menyatakan pikir-pikir, terhadap putusan majelis hakim yang sudah dijatuhkan pada mereka.
Paling rendah
Terkait putusan hakim tersebut, penasihat hukum Danny Setiawan, Abidin, S.H. mengatakan, pihaknya memang sengaja memilih menerima putusan, mengingat putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya merupakan hukuman yang paling rendah.
"Hukuman 4 tahun penjara itu merupakan ancaman minimal dari pasal 2, yang dijeratkan terhadap klien kami. Dengan hukuman minimal seperti itu, tidak mungkin untuk turun lagi. Untuk itu kami memilih menerimanya, karena hukuman 4 tahun penjara termasuk hukuman paling rendah," terang Abidin saat ditemui usai sidang.
Seperti diberitakan, Danny Setiawan, Wahyu Kurnia, dan Ijuddin Budhyana, menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat-alat berat dalam APBD Jabar tahun anggaran 2003 dan 2004.
Pada tahun 2003, Pemprov Jabar mengadakan proyek sejumlah alat-alat berat tersebut dengan metode penunjukan dan pemilihan langsung. Saat itu, PT Istana Sarana Raya ditunjuk untuk pengadaan mobil damkar, PT Traktor Nusantara mendapat jatah pengadaan stoomwalls, dan PT Setiajaya Mobilindo untuk dump truck dan ambulans.
Dalam kasus ini, Danny dianggap telah menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya, sehingga merugikan keuangan negara, yakni keuangan Pemprov Jabar sebesar Rp 72 miliar.
Dalam kasus korupsi damkar ini, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (B.113/B.31)** sumber Galamedia

0 comments:
Post a Comment