Berita Foto : Pembangunan yang Melanggar Aturan
(Sumber Foto : Bandungbaratonline.com/Ade Ratmadja, Hak Cipta 2009)
Inilah sebuah spanduk PT.Sarana Loka MR yang menawarkan Perumahan di atas Lahan kurang lebih 20.000 m yang telah di dozer dan diratakan sertadibuat Kavling-kavling yang berlokasi di Desa Cigugurgirang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang belum di keluarkan izinnya oleh pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), bahkan sudah di bangun Rumah Contoh. Padahal Kawasan Bandung Utara adalah kawasan yang merupakan daerah konservasi air dan ada Peraturan Gubernur , serta bagi para pengembang mempunyai kewajiban utuk melakukan Analisa Dampak lingkungan terlebih dahulu sebelum Pihak terkait mengkaji dan mengeluarkan izin pembangunan (BB Online/AR).


0 comments:
Post a Comment