Djamu, "Minta Fatwa ke MA" Hentikan Pro-Kontra Pemilukada Bersama
kamis, 21 juni 2012 00:21 WIB NGAMPRAH (GM) - Kontroversi pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) bersama di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai sudah sangat membingungkan masyarakat. Karena itu, pro dan kontra tersebut harus dihentikan. Pandangan tersebut disampaikan tokoh masyarakat KBB dan akademisi H. Djamu Kertabudi kepada "GM", Selasa (19/6). Menurut Djamu, cara yang bisa dilakukan untuk menghentikan kontroversi pemilukada itu adalah dengan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA). "Pemilukada bersama tidak perlu dijadikan pro dan kontra, karena sudah mempunyai landasan hukum yang jelas dan itu merupakan perintah undang-undang. Saya menilai terjadinya pro kontra sudah membingungkan masyarakat dan ini harus segera dihentikan," kata Djamu. Untuk mengakhiri pertentangan menyangkut perbedaan aturan antara Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Djamu menyarankan pihak terkait melakukan upaya hukum. "Memang DPRD telah melakukan upaya hukum dengan melakukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Karena mempersoalkan peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang merupakan ranah MA, fatwanya harus minta ke MA. Upaya hukum ini mendesak karena pelaksanaan pemilukada sudah dekat," katanya. Dikatakannya, apabila DPRD meminta fatwa MA, prosesnya akan cepat karena tidak memerlukan proses peradilan. "Berdasarkan surat permintaan dari DPRD, kemudian MA memberikan fatwa. Meskipun fatwa tidak mengikat secara hukum, secara normatif bisa dijadikan dasar karena ketentuan tersebut dibuat oleh insitusi yang memang kompeten," katanya. PD pilih bersama Sementara itu, Partai Demokrat (PD) KBB lebih pelaksanaan pemilukada bersama. Alasannya, selain efisiensi dan efektivitas, ada aturan yang membolehkan hal tersebut dilakukan. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC PD KBB, Sally Febian kepada wartawan di salah satu rumah makan di Cisangkuy, Bandung, Rabu (20/6). "Berdasarkan hitungan KPU Jabar, efisensi anggaran dengan pilgab (pemilu gabungan, red), Pemkab Bandung Barat bisa menghemat anggaran sekitar Rp 19 miliar. Sebagai Ketua DPC PD KBB, kita harus punya sikap supaya pemilukada di KBB ini jelas. Sikap kami terkait hal ini adalah harus digabung. Apalagi KPU Jabar sudah mengamanatkan KBB untuk ikut bergabung dengan pilgub dan pemilkada beberapa daerah di Jabar," jelas Sally. Dihitung dari sisi waktu, katanya, dengan ikut pilkab, hal itu akan sangat menguntungkan. Sebab, katanya, KBB tidak perlu melaksanakan pemilukada dua kali, yakni Pilgub Jabar dan Pilbup KBB, karena pelaksanannya sangat berdekatan. (B.68/B.96)** sumber galamedia.
0 comments:
Post a Comment