DPRD Harus Minta Fatwa MA Soal Pilkada Bersama Mengacu SK KPU Provinsi
senin, 25 juni 2012 00:17 WIB PADALARANG (GM) - Peraturan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan pemilukada bersama, masih menjadi acuan KPUD Kabupaten Bandung Barat (KBB), di mana pemilukada bersama ini akan dilaksanakan pada 24 Febuari 2013. "KPUD KBB adalah pelaksana, sehingga begitu kami menerima instruksi, petunjuk, dan perintah dari KPU Provinsi, secara hirarkis kami bertanggung jawab terhadap KPU di atasnya," jelas Ketua KPUD KBB, Asep Mamat di Padalarang, Sabtu (23/6). Menurutnya, KPU Jabar juga sudah mengeluarkan SK No. 11/Kpts/KPU-Prov-011/II/2012, tanggal 8 Februari 2012, tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemilukada Provinsi Jabar yang jatuh pada 24 Februari 2013. Instruksi yang didapatnya dari KPU Jabar tersebut adalah melaksanakan pemilukada gabungan. "Kita tetap berpegang pada SK KPU Jabar dalam penetappan pemilukada bersama," tegasnya. Pelaksanaan pemilukada bersama didasarkan pada UU No. 12/2008. Dalam pasal 235 ayat 2 dinyatakan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 hari setelah bulan Juli 2009, diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama. Selain KBB, tambahnya, daerah lain yang akan menggelar pemilukada gabungan bersama Provinsi Jabar adalah Kab. Sumedang, Kota Sukabumi, dan Kota Cirebon. Namun, pihaknya masih menampung masukan dari para peserta pemilukada KBB mengenai kesediaan atau keberatan atas pelaksanaan pemilukada bersama tersebut. Ketua DPC Partai Demokrat KBB, Sally Fabian menegaskan bahwa partainya siap mendukung pelaksanaan pemilukada gabungan. Alasannya, bisa menghemat anggaran. "Intinya pada efisiensi pembiayaan. Rp 19 miliar bantuan dari pemprov itu bukan jumlah yang sedikit. Kami tidak masalah kalau digelar pemilukada gabungan," kata Sally. Sementara itu, DPRD KBB diminta untuk segera meminta Fatwa MA untuk mengakhiri pertentangan dalam penyelenggaraan pemilukada terebut. Langkah itu perlu dilakukan untuk dijadikan dasar adanya dua pertentangan peraturan yang berbeda. "Judicial review itu membutuhkan proses panjang. Sudah saja DPRD meminta fatwa ke MA, dan fatwa itu bisa dijadikan dasar dalam penyelenggaraan apakah bersama atau mandiri," kata salah seorang unsur Komite Pembentukan Kab. Bandung Barat (KPKBB), Bachrudin S. Brata, Minggu (24/6). Landasan hukum Menurut Bachrudin, selama ini terkesan hanya terjadi perang urat syaraf yang tidak berujung pada penyelesaian yang akan menjadi landasan hukum dalam menengahi pertentangan peraturan tersebut. "Antara pemilu bersama dan mandiri ini tetap akan mengambang, karena jawabanya adalah adanya kepastian secara hukum yang menjembatani antara PP dan Peraturan KPU," ujarnya. Sehubungan dengan persoalan tersebut, Bachrudin menegaskan harus ada fatwa MA yang akan mengakhiri pertentangan dasar hukum yang sama-sama mempunyai kekuatan sehingga membingungkan secara teknis pelaksanaannya. (B.84/B.68)** sumber galamedia
0 comments:
Post a Comment