Ernawan, "KPU Harus Informasikan kepada Masyarakat Luas" Tetapkan Tahapan Pilgab
senin, 30 juli 2012 00:39 WIB PADALARANG (GM) - Meski masih terjadi polemik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan jadwal tahapan pilkada gabungan (pilgab) antara Pilbup KBB dan Pilgub Jabar. Penegasan itu tertuang dalam surat KPU No. 142/KPU-Kab/011.329865/VII/2012, pada 23 Juli 2012 yang dilayangkan KPU KBB ke Bupati Bandung Barat. Isi surat tersebut pada intinya tentang penyampaian keputusan tahapan pilkada bersama. Melihat kenyataan itu, membutkikan bahwa KPU KBB sudah mengambil sikap tegas dan mengakhiri polemik terkait pelaksanaan Pilkada Bandung Barat. Bagi partai politik pun, mereka harus segera mempersiapkan siapa figur dan pasangan yang akan diusungnya. Sementara berdasarkan ketetapan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada KBB yang ditetapkan KPU KBB pada 18 Juli 2012, pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati dilakukan pada 4 November hingga 10 November 2012 mendatang. Wakil Bupati Bandung Barat yang juga Ketua DPD Golkar Kab. Bandung Barat, Ernawan Natasaputra mengaku dirinya sudah mendapatkan surat tembusan tentang Keputusan Tahapan Pilgab dari KPU KBB pada 27 Juli. Adanya surat mengenai tahapan, program, dan jadwal Pilkada KBB tersebut, tentu saja menjadi angin segar bagi dirinya dan juga pihak lain yang selama ini diombang-ambing dalam ketidakpastian. Sehingga hal itu pun menjadi bukti, bahwa KPU konsisten, patuh, dan taat kepada aturan yang dikeluarkan KPU Jabar. "Saya ucapkan selamat bertugas kepada KPU KBB. Semoga sebagai penyelenggara independen, KPU bisa melaksanakan UU dengan baik," ucap Ernawan kepada "GM" di Ngamprah, Minggu (29/7). Ernawan berharap agar KPU KBB bisa secepatnya menginformasikan keputusan itu secara luas dan terbuka mengenai tahapan pelaksanaan pemilukada. Masyarakat pun harus terlibat aktif dalam menjalankan program dan sosialisasi terkait tahapan pemilukada, karena dalam jadwal dan program KPU pun akan membentuk PPK dan PPS yang perlu peran serta masyarakat. Termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) juga harus segera menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dan agregat penduduk ke KPU. Konsistensi Ketua KPU KBB, Asep Mamat menegaskan bahwa surat No. 142/KPU-Kab/011.329865/VII/2012 tentang Keputusan Tahapan Pilkada Bersama merupakan konsistensi KPU KBB dalam menjalankan amanat KPU Jabar. "Apa yang kami lakukan bentuk konsistensi terhadap lembaga vertikal di atas (KPU Jabar). Sesuai dengan tugas kami, surat tersebut telah diberikan kepada sejumlah pihak, termasuk gubernur dan pimpinan parpol," sebutnya. Namun, Asep belum mau terbuka karena masih tetap menghargai tanggapan Pemda KBB. Apalagi pihaknya masih menunggu surat balasan dari Bupati Abubakar, terkait pendanaan pilkada dan percepatan pengkajian pemilu bersama. Jika sampai hari ini (Senin, 30/7) tetap tidak ada jawaban, maka pihaknya akan segera membahas langkah selanjutnya yang akan diambil KPU KBB dengan menggelar rapat pleno. "Kami memberi waktu sembilan hari supaya bupati menjawab surat kami. Jika tidak ada respon, maka kami akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah tahapan pilkada bersama," tegas Asep. (B.84)** sumber www.klik-galamedia.com
0 comments:
Post a Comment