Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

07 July, 2012

Harapan Mendapat SK Bupati Kandas Guru Honorer Gigit Jari

sabtu, 07 juli 2012 00:27 WIB PADALARANG (GM) - Guru honorer di Kab. Bandung Barat (KBB) gigit jari. Aspirasi untuk mendapatkan pengakuan dengan adanya SK Bupati Bandung Barat, ternyata tidak direkomendasikan dalam pembahasan yang dilakukan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kab. Bandung Barat (KBB). Keinginan para guru honorer tersebut kandas. Tidak jelasnya cantolan peraturan perundang-undangan yang memayungi aspirasi ini menjadi alasan mendasar. Kendati aspirasi tersebut sudah masuk dalam Pasal 48 Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, dalam kajian yang dilakukan di pansus, hingga saat ini di tingkat Banleg keinginan dari guru honorer tersebut tidak bisa dimasukkan dalam raperda yang akan segera diparipurnakan. "Berdasarkan pertimbangan berbagai peraturan perundangan, tampaknya sulit bagi kita untuk mengakomodasi aspirasi ini. Karena dalam pembahasan raperda ini, kita mengacu pada peraturan perundangan di atasnya," terang Ketua Banleg DPRD KBB, Muhamad Dartiwa saat ditemui, usai sinkronisasi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diselesaikan oleh pansus, Jumat (6/7). Menurut Dartiwa, setelah sinkronisasi dilakukan, draf raperda tersebut akan disampaikan di Banmus untuk kemudian diparipurnakan. "Jadi, intinya kita mengacu pada peraturan perundangan dalam pembahasan Raperda Pendidikan ini," katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dinsdikpora) KBB, Agustina Piryanti menegaskan, dengan digulirkannya sebuah perda harus ada aturan lebih tinggi yang mem-back-up. "Ada tidak aturan hukumnya? Kalaupun ada, kita lihat ketika kita akan mengeluarkan SK, tentunya ada peraturan turunannya. Dengan keluarnya SK tersebut, pasti ada hak dan kewajiban. Kalau perda mengeluarkan SK, kita harus melakukan pengkajian secara komprehensif. Ini masih draf, jadi kita lihat saja setelah diundangkan," jelasnya. Agustina menambahkan, pada prinsipnya keinginan dari guru honorer tersebut telah diakomodasi dalam bab yang membahas tentang tenaga pendidik dan kependidikan. "Ada satu pasal yang mengakomodasi hal tersebut pada pasal 49, namun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," ujarnya. Inginkan pengakuan Ketua Forum Komunikasi Guru Honor Indonesia (FKGHI) KBB, Asep Tingkin menegaskan, pihaknya tetap mendorong pengakuan status guru honorer oleh pemerintah daerah. Dengan pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan tersebut, secara tidak langsung mengandung arti pemda membutuhkan tenaga honorer di bidang pendidikan. "Tinggal bagaimana kebijakan pemerintah daerah untuk bisa mengakomodasi ini. Kalau kita melihat UU Guru dan Dosen, itu disebutkan ada guru PNS ada non-PNS. Berarti secara tidak langsung, itu melegalkan keberadaan guru honorer," katanya. Sehubungan dengan hal tersebut, Asep menegaskan, pihaknya meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini bupati menerbitkan SK bagi guru honorer sebagaimana melihat pada UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. (B.68)** sumber galamedia

0 comments:

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP