Video Temu Bisnis dan Investasi Kabupaten Bandung Barat (KBB)

03 July, 2012

Pembebasan Lahan Perkantoran KBB Ditunda Tunggu Kepastian Hukum dari BPKP

selasa, 03 juli 2012 00:45 WIB BATUJAJAR (GM) - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kepastian hukum atas kelanjutan proses pembebasan lahan untuk pusat perkantoran KBB yang berada di Desa Mekarsari, kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Permasalahan itu perlu dilakukan sehubungan dengan terbitnya UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Bangunan dan Kepentingan Umum. "Sebelumnya, untuk pembebasan lahan ini kita mengacu pada Perpres No. 65/2006 sebagai dasar pelaksanaan pembebesan lahan untuk perkantoran. Namun setelah terbitnya UU No. 2/2012, kita membutuhkan kepastian hukumya seperti apa," ungkap Tim Asistensi Pengadaan Tanah KBB, Deni Juanda di Batujajar, Senin (2/7). Menurut Deni, sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya kesalahan persepsi dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, maka Pemda KBB melayangkan surat untuk meminta penjelasan atas kepastian hukum dalam masa transisi perubahan regulasi tersebut. Sementara di sisi lain, pemerintah pusat belum menerbitkan Perpres yang baru atas terbitnya UU No. 2/2012. "Surat tersebut sudah dilayangkan satu minggu lalu. Intinya, kita meminta kepastian hukum atas pengadaan lahan untuk perkantoran yang masih dalam proses," ujarnya.Deni menambahkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara BPN dengan Pemda KBB yang juga melibatkan unsur yudikatif, dapat disimpulkan bahwa pengadaan lahan untuk perkantoran yang sedang berjalan, maka aturannya mengacu pada Perpres No. 65/2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil rakor tersebut adalah, apabila pengadaan tanah tersebut sudah memasuki pendataan, penilaian, dan juga musyawarah, maka dapat mengacu pada peraturan sebelumnya," jelasnya. Siapkan anggaran Selain itu, lanjutnya, apabila harus mengacu pada peraturan baru, dalam TA 2012 ini Pemda KBB sebagai user tidak menganggarkan untuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang dalam peraturan baru tersebut dimotori oleh BPN. "Dalam UU baru, pembebasan lahan itu diserahkan kepada BPN. Sedangkan pemda bertugas menyediakan anggaran," ujarnya. Kendati dalam rakor ada celah untuk tetap mengacu pada Perpres No. 65/2006, kata Deden, hasil dari rakor dengan pihak terkait tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Asistensi Pengadaan Tanah untuk mendapatkan kepastian hukum kepada BPKP. Jawaban dari BPKP akan dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pembebasan lahan. "Jadi, untuk pelaksanaan pembebasan di lapangan, kita masih menunggu jawaban dari BPKP. Karena kita juga tidak mau disalahkan. Kita inginnya berjalan berdasarkan aturan," tandasnya. Masih menurut Deni, karena pembebasan lahan untuk perkantoran tersebut sifatnya melanjutkan, maka tidak harus menunggu terbitnya perpres baru sebagai turunan dari UU No. 2/2012. "Pastinya kita tunggu jawaban dari BPKP. Kita akan melangkah berdasarkan jawaban tersebut," tegasnya. (B.68)** sumber galamedia

1 comments:

sacrificesacha March 4, 2022 at 6:59 PM  

Slot Machine Casino App - JTM Hub
Download the 남원 출장샵 app now, 김제 출장마사지 and 강릉 출장마사지 enjoy the demo 전라남도 출장안마 version of the game on your Android or iOS device. Learn more in the Slot Machine 하남 출장안마 Casino app for Android and iOS devices

detiknews

Viva News - BISNIS

Kirim SMS Gratis


Gabung Dengan Komunitas BB Online

Pimpinan Umum :
Drs. Ade Ratmadja
Email : (aderatmadja@bandungbaratonline.com)
Pimpinan Redaksi :
Agus Candra Suratmaja, S.P
Email : (aguscandra@bandungbaratonline.com)

  © Blogger template The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP