Tolak Pilkada Gabungan - KBB Bisa Dikucilkan Pemprov Jabar
Sunday, 22 July 2012 BANDUNG BARAT – Ketua Komisi Percepatan Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Ratmaja mengaku kecewa dengan sikap Pemkab Bandung Barat yang menarik diri dari komitmen pilkada gabungan (pilgab). Dengan begitu,KBB harus menyediakan seluruh keperluan anggaran bagi pelaksanaan Pilkada KBB karena Pemprov Jabar dipastikan menarik bantuan hibah sebesar Rp19 miliar. ”Suatu kebodohan menolak bantuan anggaran pilkada dari provinsi sebesar Rp19 miliar dan malah membebankannya kepada APBD KBB,”ujar Ade. Menurut dia,kebijakan itu jelas- jelas tidak prorakyat. Mengingat dana APBD KBB adalah uang masyarakat Bandung Barat yang seyogianya untuk kepentingan rakyat. Bukan malah dipergunakan kepentingan sekelompok orang.Dia mengatakan, seharusnya pemkab lebih memprioritaskan perbaikan jalan, peningkatan pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan daripada memaksakan diri keluar dari pilgab dan menolak bantuan hibah provinsi. Karena itu, masyarakat boleh menuntut pertanggungjawaban pemerintah sampai sejauh mana masyarakat diperhatikan. Dia yakin jika anggaran Rp19 miliar itu untuk pembangunan, banyak bangunan sekolah baru akan berdiri dan jalan rusak langsung mulus. Karena itu, Pemkab Bandung Barat jangan main-main, karena dampak penolakan pilgab bisa berdampak terhadap hubungan Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Barat. ”Karena merasa sudah diabaikan dan tidak digubris bisa saja ke depan Pemprov Jabar akan mengucilkan KBB. Usulan bantuan pembangunan ke pemprov bisa dicuekin sebagai wujud balas dendam,”ungkap Ade. Mantan Ketua KNPI KBB Dadan Supardan menilai ketetapan pilgab antara Pilgub Jabar dengan Pilkada KBB,Kota Cirebon, Kota Sukabumi,dan Kabupaten Sumedang,sudah sesuai dengan UU.Karena itu,KPUD KBB sebenarnya tidak perlu khawatir dan tetap konsisten dalam mengambil sikap terkait pelaksanaan pilgab. Apalagi sampai kini belum ada peraturan yang menggugurkan SK KPU Jabar No 11/ Kpts/KPU-Prov-011/II/2012 tentang Pilkada Gabungan pada 24 Februari 2013.”Ketika KBB menolak pilgab itu sama artinya melanggar UU,”ucapnya. adi haryanto sumber www.seputar-indonesia.com
0 comments:
Post a Comment